JAMBERITA.COM, MUARA SABAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat koordinasi terkait menetapkan larangan untuk zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di 11 Kecamatan dan penetapan lokasi kampanye, Selasa 22 September 2020.
Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis mengatakan, bahwa untuk larangan zona pemasangan APK dari Paslon yang akan maju pada Pilkada 2020 di Kabupaten Tanjabtim telah ditetapkan, yaitu di fasilitas pemerintah, gedung sekolah dan rumah-rumah ibadah.
"Dengan demikian, para Paslon bebas memasang APK kecuali di tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan kesepakatan, contohnya di sarana ibadah, pemerintahan dan pendidikan," ungkapnya.
Sementarata itu untuk jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU yakni baliho 5 buah, umbul-umbul 20 buah dan spanduk 2 buah untuk setiap Desa dan Kelurahan. Sedangkan untuk ukuran baliho paling besar 4x7 meter, umbul-umbul paling besar 5x1,15 meter dan spanduk 1,5x7 meter.
"Dan juga, untuk Paslon dapat menambah atau menggandakan 200 persen APK dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU," terangnya.
KPU Tanjabtim juga telah menyampaikan kepada tim bakal paslon untuk segera menyerahkan desain APK. Sebab, untuk desain APK 100 persen dari bakal paslon. Dari desain tim bakal paslon itu, nantinya pihak KPU Tanjabtim yang akan mencetak APK nya.
Untuk pemasangan APK nantinya, pihak KPU Tanjabtim menghimbau, harus memperhatikan estetika. Jangan sampai APK yang dipasang nantinya justru mengganggu pengguna jalan. Dalam hal ini tentu dibutuhkan komitmen dari tim paslon agar memasang APK sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Terkait dengan desain APK, partai politik yang boleh masuk hanya partai pengusung, sedangkan pendukung tidak boleh. Bagi paslon perseorangan tentu tidak ada partai politik di dalamnya," lanjutnya.
Nurkholis juga menjelaskan, untuk lokasi kampanye rapat umum juga telah ditetapkan dirapat ini. Hasilnya, untuk lokasi yakni berada di Dua titik. Seperti di lapangan sepak bola Pangkal Kemang, Kecamatan Muara Sabak Barat dan di lapangan sepak bola Blok D, Kecamatan Geragai.
"Masa kampanyenya akan dimulai dari tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember 2020 mendatang. Apabila nantinya didapati ada APK yang terpasang di lokasi yang masuk dalam zona larangan pemasangan APK, maka akan dilakukan tindakan pencabutan APK tersebut," jelasnya. (hrd)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Rancangan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Tanjabtim
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Raperbup Sewa Kendaraan Dinas Tanjabbar
Heboh...Mobil Dinas Ketua DPRD Parkir di Posko Laris, Dugaan Gunakan Fasilitas Negara?
Persilahkan Cagub Masuk Merangin, Haris: Perlakukan Mereka dengan Baik dan Jangan Rusak Balehonya


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


