JAMBERITA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat mengingatkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar yang akan maju pada Pilkada Tanjabbar segera melengkapi berkas lampiran surat pemberhentian dari status Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apabila tidak bisa menunjukan surat pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan selambat-lambatnya 30 hari sebelum pencolosan, maka status kandidat bisa dibatalkan.
"Saat ini belum. Setelah penetapan Paslon tanggal 23 September nanti, maka 5 hari setelah ditetapkan itu paslon harus melampirkan tanda terima bahwa pemberhentiannya sedang diproses oleh instansi yang berwenang (tempat bekerja)," kata Ketua KPU Tanjabbar Hairuddin melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran, Muhammad Taufik, Selasa (15/9/20).
Untuk SK pemberhentian harus diterima KPU selambatnya 30 hari sebelum tanggal 9 Desember 2020 waktu dilaksanakannya pemungutan suara.
"Jika tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka KPU akan mencoret calon. Jadi KPU minta calon bisa segera memenuhi persyaratan itu," jelas Taufik. (Henky)
Wabup Tanjab Barat Sambut Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu
Pasca Kebakaran, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Teluk Nilau
Warga: Perubahan Itu Jika Ibu Yunninta Jadi Pemimpin Batanghari
Dipercaya Jadi Ketua Koalisi di Muaro Jambi, IW: Semua Siap Tempur Menangkan CERAH
Sambangi Sesepuh Kerinci, Ratu Diingatkan Soal Menara Munawaroh untuk Kenang ZN


Penilaian Kompetensi Pejabat Manajerial Kanwil Kemenkum Jambi Selesai

