KPU Bisa Coret Paslon Tak Patuhi Aturan Ini, Taufik: Kita Beri Batas Waktu



Selasa, 15 September 2020 - 12:36:32 WIB



Muhammad Taufik
Muhammad Taufik

JAMBERITA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat mengingatkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar yang akan maju pada Pilkada Tanjabbar segera melengkapi berkas lampiran surat pemberhentian dari status Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apabila tidak bisa menunjukan surat pemberhentian tersebut hingga batas waktu yang ditetapkan selambat-lambatnya 30 hari sebelum pencolosan, maka status kandidat bisa dibatalkan.

"Saat ini belum. Setelah penetapan Paslon tanggal 23 September nanti, maka 5 hari setelah ditetapkan itu paslon harus melampirkan tanda terima bahwa pemberhentiannya sedang diproses oleh instansi yang berwenang (tempat bekerja)," kata Ketua KPU Tanjabbar Hairuddin melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran, Muhammad Taufik, Selasa (15/9/20).

Untuk SK pemberhentian harus diterima KPU selambatnya 30 hari sebelum tanggal 9 Desember 2020 waktu dilaksanakannya pemungutan suara.

"Jika tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka KPU akan mencoret calon. Jadi KPU minta calon bisa segera memenuhi persyaratan itu," jelas Taufik. (Henky)





Artikel Rekomendasi