JAMBERITA.COM - Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap Joko Susilo, Selasa (1/9/2020). Penangkapan buronan itu terjadi pada pukul 16.00 WIB ditangkap di kediamannya di Jambi yang sebelumnya sudah dipantau dan berpindah tempat dari Sarolangun selama 8 bulan terakhir.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak mengatakan, Joko Susilo dituntut Jaksa selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda 500 juta Rupiah. Namun, dalam putusan pengadilan Tipikor yang bersangkutan diputus lepas, sehingga Jaksa mengajukan Kasasi.
"Putusan MA No.1662 K/Pid.Sus/2019 telah menghukum Terpidana tiga tahun penjara dan denda 50 juta Rupiah.
Terhadap kedua terdakwa lainnya yaitu Madel dan Ferry Nursanti statusnya masih Kasasi dan kejaksaan belum terima putusan dari mahkamah Agung," katanya dalam rilis.
Untuk diketahui, Joko Susilo ini ditangkap atas dugaan korupsi perumahan PNS Sarolangun tahun 2005. Kasus ini juga melibatkan mantan Sekretaris Daerah Sarolangun saat itu, Hasan Basri Harun. (am)
UBR Jambi Resmi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Hingga 31 Agustus 2026
Semarakkan Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Beragam Fun Game
Perkuat Kompetensi, Kemenkum Jambi Ikuti Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Perundang-undangan
Jenazah Dijemput Paksa dari RSUD Raden Mattaher Jambi, Gugus Tugas Jawab Begini
Polresta Jambi Berhasil Amankan 2 Pelaku Penjambretan di Depan Rumah Sakit Kambang
Bantah Reagan Dari Singapura Tak Bisa Digunakan, Fasha: Itu Jadi Penopang Uji Swab
Semarakkan Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Jambi Gelar Beragam Fun Game



