Joko Susilo Ditangkap Tim Kejagung dan Kejati Jambi Setelah Dipantau Selama 8 Bulan



Selasa, 01 September 2020 - 20:46:21 WIB



JAMBERITA.COM - Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menangkap Joko Susilo, Selasa (1/9/2020). Penangkapan buronan itu terjadi pada pukul 16.00 WIB ditangkap di kediamannya di Jambi yang sebelumnya sudah dipantau dan berpindah tempat dari Sarolangun selama 8 bulan terakhir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak mengatakan, Joko Susilo dituntut Jaksa selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda 500 juta Rupiah. Namun, dalam putusan pengadilan Tipikor yang bersangkutan diputus lepas, sehingga Jaksa mengajukan Kasasi.

"Putusan MA No.1662 K/Pid.Sus/2019 telah menghukum Terpidana tiga tahun penjara dan denda 50 juta Rupiah.
Terhadap kedua terdakwa lainnya yaitu Madel dan Ferry Nursanti statusnya masih Kasasi dan  kejaksaan belum terima putusan dari mahkamah Agung," katanya dalam rilis.

Untuk diketahui, Joko Susilo ini ditangkap atas dugaan korupsi perumahan PNS Sarolangun tahun 2005. Kasus ini juga melibatkan mantan Sekretaris Daerah Sarolangun saat itu, Hasan Basri Harun. (am)





Artikel Rekomendasi