JAMBERITA.COM - Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan. Sebelumnya polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan pencurian dan penjambretan di depan Rumah Sakit Kambang Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian menjelaskan bahwa pelapor yang bernama Ice Febrianti melaporkan dirinya telah di jambret pada tanggal 17 Agustus pukul 20.30 di depan rumah sakit Kambang.
"Dasar atas laporan pencurian di depan rumah sakit Kambang, waktu kejadian Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, pelapor Ice Febrianti usia 31 tahun warga Patimura," ujar Dover. Selasa, (1/9/2020).
Kedua pelaku dengan inisial RAS 28 tahun laki-laki pekerjaan buruh bangunan warga Kademangan Jaluko Muaro Jambi dan DS 26 tahun alamat Senaung Jaluko ini berhasil diamankan pada tanggal 18 Agustus 2020 bersama dengan barang bukti.
"Korban mengalami kerugian berupa satu buah dompet dan uang 3 juta serta handphone Samsung dan satu handphone merek nokia," jelasnya.
Setelah dilakukan penyidikan lebih dalam diketahui kedua pelaku sebelumnya juga telah melakukan aksinya pada tanggal 13 Mei 2020 di depan Bank BRI Jelutung hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Keduanya diancam dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara."Dikenakan pasal 363 ayat 1, hukum pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (sap)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Bantah Reagan Dari Singapura Tak Bisa Digunakan, Fasha: Itu Jadi Penopang Uji Swab
Polda Jambi Terus Gencarkan Patuhi Protokol Kesehatan ke Warga
