JAMBERITA.COM- Setelah disahkanya revisi undang - undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Pengadilan Agama Jambi menjelaskan bahwa hal ini berdampak pada meningkatnya pengajuan dispensasi perkawinan.
Panitera Pengadilan Agama Jambi, Rusdi mengatakan bahwa perubahan undang-udang tersebut yang diganti dengan undang-undang nomor 16 tahun 2019, salah satunya mengatur soal usia minimal pernikahan.
Dimana pada undang - undang terbaru ini menjelaskan bahwa usia minimal pernikahan untuk wanita dan pria adalah minimal 19 tahun, sedangkan di undang-undang sebelumnya usia minimal laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun.
"Jadi yang laki-laki 19 tahun dan yang wanita 19 tahun yang semula pada undang-undang tahun 1974 laki-laki 19 tahun yang wanita 16 tahun," kata Rusdi, Rabu (20/8/2020).
Hal ini dijelaskan Rusdi berakibat banyaknya masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Jambi untuk melakukan pengajuan dispensasi perkawinan.
"Ini berakibat, artinya banyak masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama sesuai dengan pasal 2 yang menjelaskan bahwa jika terjadi penyimpangan orang tua calon pengantin dapat mengajukan perkara yang namanya dispensasi perkawinan," ujarnya.
Rusdi menambahkan bahwa hingga saat ini sudah ada sebanyak 85 perkara masalah dispensasi perkawinan yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi.
"Yang kami lihat sekarang ada 85 perkara yang masuk ke kami," ujarnya.
Selanjutnya Rusdi juga menerangkan bahwa untuk perkara dispensasi perkawinan ini dapat diterima apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
"Dari 85 itu rata-rata apabila saksinya lengkap dan buktinya mendukung rata-rata tidak ada yang ditolak dikabulkan semua," ujarnya. (sap)
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
Kota Jambi Sukses Sabet Penghargaan Penampilan Terbaik di Karnaval Budaya Nusantara APEKSI ke-18
3 Kampus Besar di Jambi Berkolaborasi : Sulap Pekarangan Rumah Jadi Senjata Pemukul Stunting
Rektor Unja Launching Aplikasi e-Pemira Pilih Presiden Mahasiswa
SAH : Subsidi Gaji Pekerja Harus Tepat Sasaran, Utamakan Korban PHK, Honorer Dan Berupah Rendah
Kembali Bertambah Jumlah Positif Covid-19, 5 Pasien Tertular dari Pasien Sebelumnya
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta
