JAMBERITA.COM- Direktorat Resese Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali membekuk pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti seberat 10 Gram.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putuh Gede mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Mendalo Darat Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi.
"TKP Mandalo Darat Jaluko Muara Jambi, waktu kejadian 15 Agustus 2020 sekitar pukul 23.00 WIB," katanya, Minggu (16/8/2020).
Ungkap kasus baru tersebut terjadi tadi malam dengan BB 10 Gram status pelaku yang diamankan yaitu pengedar."Ada timbangan, sumber pemasok dalam pengembangan," pungkasnya.(afm)
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Empat Tersangka Kasus Pemerkosaan di Jambi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan di Lapas!
BMKJ Jakarta Dilantik, Muslimin: Pererat Silaturahmi Warga Jambi di Jakarta dan Sekitarnya
Usai Gowes Sinergitas, Polda Jambi bersama Korem Gapu Baksos Untuk Warga Terdampak Covid -19
Tiga Warga Batanghari Dinyatakan Positif Covid-19, Ini Datanya
Lima Peserta Tuntaskan Program Pemagangan Nasional Angkatan 3 di Kanwil Kemenkum Jambi


