JAMBERITA.COM - Terkendala data administrasi, hingga saat ini penerapan tilang elektronik belum dapat berjalan dengan maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan bahwa kendala belum bisa berjalan tilang elektronik di antaranya karna tempat tinggal pelanggar lalu lintas yang kerap tidak sesuai dengan data adminitrasi yang ada.
Ridho mengatakan selain dari data administrasi yang tidak sesuai, kendala lainnya juga disebabkan oleh pengantaran bukti pelanggaran.
"Itu untuk satu tilang aja butuh waktu sehari. Jadi memang belum maksimal,” sebutnya.
Ridho menjelaskan bahwa pihaknya kedepan akan menjajaki kerja sama dengan PT POS, terkait pembiayaan pengiriman dari bukti tilang yang ada.
“Ditambah lagi Dirlantas Polda Jambi juga berkomitmen bila E-TLE ini siap akan memang benar-benar melaksanakan secara efektif dan maksimal,” jelasnya.
Nantinya dalam kerja sama dengan PT POS ini untuk pengantaran bukti pelanggaran terhadap para pelanggar. “Kita akan siapkan anggaran di 2021, tapi belum tahun anggarannya berapa. Makad ari itu ini perlu duduk bersama dengan PT POS biaya nya berapa dan mekanismenya seperti apa,” tambahnya.
Tak hanya itu Ridho juga menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Samsat Jambi, untuk membantu penegakan sanksi terhadap pelanggar.
“Nanti STNK pelanggar akan diblokir, jika pas petugas mengirim surat tilang ke alamat pelanggar tapi tidak menemukan pelanggar. Ketahuannya nanti, saat pelanggar akan memperpanjang pajak kendaraan,” ujarnya. (sap)
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
HUT Kota Jambi Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Ratusan Warga Terdampak Zona Merah Pertamina
Pewarta Foto ANTARA Biro Jambi Wahdi Septiawan Raih Penghargaan di APFI 2026
Kwarda Gerakan Pramuka Jambi Ikuti Upacara Hari Pramuka Secara Virtual
5 Warga Kota Jambi Positif Covid, Satu Diantaranya Pegawai Administrasi RSU Raden Mattaher
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



