JAMBERITA.COM- Jaksa Agung kembali melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat Struktural di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 148 tahun 2020 yang ditandatangani Burhanuddin, Selasa (28/7/2020) kemarin di Jakarta.
BACA: Johanis Tanak Gantikan Jabatan Judhy Sutoto Sebagai Kajati Jambi
Keputusan tersebut setidaknya ada 17 pejabat di seluruh Indonesia termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Judhy Sutoto S.H, yang akan menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Jakarta.
Sebagaimana dijelaskan dalam surat tersebut, memutuskan, menetapkan mempertimbangkan memberhentikan para PNS yang namanya tersebut dan mengangkat para PNS tersebut.
Kepada para pejabat tersebut pada diberikan tunjangan kinerja jabatan berdasarkan kelas jabatan dan segala biaya yang timbul karena pengangkatan ini ditanggung sepenuhnya oleh negara atau yang bersangkutan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal pelantikan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dijadikan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani ketika dikonfirmasi jamberita.com, baik melalui telepon ataupun pesan WhatsApp belum ada jawaban.(afm)
Pemprov Jambi Ikuti Inpres 2025, Perjadin Dipangkas 50% - Rekrutmen Tenaga Honorer Tak Diperbolehkan
Biro Adpim : Kalender Pemprov Jambi yang Tak Sinkron Semua Diganti
Narasumber di Webinar Pendisiplinan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi, Ini Pesan Kapolda Jambi
Oknum Petugas Kebersihan di RSUD Raden Mattaher Jambi Diciduk Polisi
Jelang Idul Adha, SAH Minta Pemerintah Pantau Kesehatan Hewan Qurban
Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Calon Ketua KONI Jambi Untuk Musorprov Luar Biasa