JAMBERITA.COM- Jaksa Agung kembali melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat Struktural di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 148 tahun 2020 yang tertandatangan Burhanuddin, Selasa (28/7/2020) kemarin di Jakarta.
Keputusan tersebut setidaknya ada 17 pejabat di seluruh Indonesia termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Judhy Sutoto S.H, yang akan menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Jakarta.
Untuk pengganti Kejati Jambi sendiri yaitu akan diisi oleh Dr. Johanis Tanak yang sebelumnya menjadi Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda, Bidang Intelejen Kejagung.
Kepala Seksi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani ketika dikonfirmasi jamberita.com, Rabu (29/7/2020) baik melalui telepon ataupun pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.(afm)
Audit BPKP Tak Temukan Kerugian Negara, Kasus Perumda Tirta Mayang Dinilai Dipaksakan
Terdakwa Kasus Sabu 58 Kg di Jambi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kemenkum Jambi Dorong Pembentukan Produk Hukum Daerah Berkualitas
Undang Guru dan Kepsek, FKPT Jambi Sosialisasi Cegah Paham Radikalisme Lewat Moderasi Sekolah
BREAKING NEWS: Kejagung Rombak Pejabat Kejaksaan, Termasuk Kajati Jambi Mutasi ke Jakarta
Narasumber di Webinar Pendisiplinan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi, Ini Pesan Kapolda Jambi
Harmonisasi Ranperbup Muaro Jambi, Kemenkum Jambi Bahas SOP Pengawasan Penanaman Modal Terintegrasi

