JAMBERITA.COM- Jaksa Agung kembali melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat Struktural di lingkungan kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Nomor 148 tahun 2020 yang tertandatangan Burhanuddin, Selasa (28/7/2020) kemarin di Jakarta.
Keputusan tersebut setidaknya ada 17 pejabat di seluruh Indonesia termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Judhy Sutoto S.H, yang akan menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Jakarta.
Untuk pengganti Kejati Jambi sendiri yaitu akan diisi oleh Dr. Johanis Tanak yang sebelumnya menjadi Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda, Bidang Intelejen Kejagung.
Kepala Seksi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharani ketika dikonfirmasi jamberita.com, Rabu (29/7/2020) baik melalui telepon ataupun pesan WhatsApp belum memberikan jawaban.(afm)
Dua Eks Pejabat BPN Tanjabtim Resmi Ditahan, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pelabuhan Ujung Jabung
Hakim Cecar Eks Dirak Tirta Mayang Jambi : 'Aneh, Tidak Ada yang Mau Mengakui Awal Mula Barang Ini'
Sidang Dilanjutkan, PH Terdakwa Kasus Perumda Tirta Mayang Jambi Sebut Ini Dipaksakan!
Undang Guru dan Kepsek, FKPT Jambi Sosialisasi Cegah Paham Radikalisme Lewat Moderasi Sekolah
BREAKING NEWS: Kejagung Rombak Pejabat Kejaksaan, Termasuk Kajati Jambi Mutasi ke Jakarta
Narasumber di Webinar Pendisiplinan dalam Rangka Pemulihan Ekonomi, Ini Pesan Kapolda Jambi
Jemput Bola Legalitas Usaha, Kanwil Kemenkum Jambi Dampingi Pelaku UMK Dirikan PT Perorangan



