Calon Ketua Golkar Tersandung Syarat, Rahman: Dikresi Bisa Diberikan Atas Persetujuan DPP



Rabu, 22 Juli 2020 - 20:07:31 WIB



A Rahman
A Rahman

JAMBERITA.COM- Suksesi Calon Ketua Golkar 11 daerah akan berlangsung dalam dua minggu ini. Sejumlah calon sudah mencuat merebut kursi nomor satu dari partai berlambang pohon beringin ini. Namun beberapa nama tersandung syarat. Mulai dari kepengurusan maksimal dua periode hingga syarat lima tahun keanggotaan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPD Golkar Provinsi Jambi, A Rahman mengatakan jika para calon harus memenuhisyarat tersebut tanpa terkecuali. Jika tidak memenuhi syarat, maka tentu tidak bisa mencalonkan diri.

Apakah tidak ada diskresi?  Rahman mengatakan diskresi ini merupakan kewenangan penuh pusat yang disampaikan langsung oleh kandidat secara  tertulis ke DPP Golkar. Sedangkan DPD I Golkar Provinsi Jambi hanya menjadi penghubung dengan meneruskan surat ke DPP.

Namun untuk mendapatkan diskresi itu ada beberapa ketentuan dan pertimbangan dari DPP Golkar. Tidak bisa sembarangan. Harus jelas kapasitasnya. "Bisa dia berupa sekarang tokoh yang berpengaruh dan mampu membesarkan partai. Kemudian bisa juga dia merupakan kepala daerah," ujarnya, Rabu (22/7/2020) kemarin.

Menurutnya, di beberapa daerah lain ada yang dikabulkan DPP. Ini karena yang bersangkutan dinilai layak dan mampu mengemban amanah partai. "Kalau di Jambi sampai sekarang belum ada. Tapi kita belum tau perkembangan kedepan karena Musda banyak yang belum dimulai," ucapnya.

Ia mencontohkan, Musda Batanghari belum terjadwal karena Syahirsah yang sudah dua periode mengajukan diskresi untuk bisa melanjutkan ke periode berikutnya. Suratnya sudah diajukan ke DPP dan saat menunggu jawaban.

Terkait munculnya nama Masnah yang berencana berlabuh lagi ke Golkar dengan membidik kursi Ketua Golkar Muarojambi, Rahman mengaku bisa saja ada diskresi tapi harus disampaikan ke DPP. Posisinya sebagai kepala daerah bisa menjadi pertimbangan. Begitu juga Fendi, Ketua DPRD Merangin. “Nah ini kita lihat kapasitasnya, Ketua DPRD, kepala daerah,” katanya. Nah jika diluar itu, maka tentu tidak ada diskresi. “Harus mengikuti mekanisme,”pungkasnya.(sm)





Artikel Rekomendasi