JAMBERITA.COM- Dalam merayakan Hari Bakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melaksanakan konferensi pers terkait yang sudah dilakukan sejak Januari 2019 hingga Juli 2020.
Kepala Kejati Jambi, Yudhi Sutoto mengatakan, sejauh ini untuk DPO sudah tertangkap 2 orang, yaitu Kristina dan Rudi Arza. Untuk pidana umum sendiri ada 232 perkara yang ditangani. Baik dari SPDP, P - 21, dan tahap II Narkoba.
"Untuk penyelamatan uang negara, sejauh ini dari semua wilayah hukum Kejati Jambi ada Rp10.5 Miliar yang sudah diamankan," katanya dalam sesi konferensi pers, Rabu (22/7/2020).
Ia mengatakan, untuk perdata juga pihaknya sudah memenangkan gugatan kasus karhutla dengan tergugat PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi yang mengharuskan korporasi tersebut membayar denda sebesar 590 Miliar lebih.
Selain itu juga berhasil bertindak sebagai mediator untuk gugatan yang dilayangkan PT. Jamin Sawit Abadi.
"Hasilnya PT. Jamin Sawit Abadi selaku penggugat setelah mediasi mencabut semua gugatan yang dilayangkan," tandasnya. (am)
HUT RI ke-75 Tetap Digelar dengan Formasi Satu Komandan dan 3 Orang Purna Paskibraka
SAH Minta Pemerintah Melakukan Penguatan Infrastruktur Layanan Dasar Kesehatan
Mundur dari Jabatannya, Kadis LH Provinsi Jambi Pilih Jadi Dosen UI
Bertambah Lagi 2 Pasien Covid 19 di Provinsi Jambi, Dari Kerinci dan Muaro Jambi
Belanja Barang di Rumdis Gubernur Jambi Diduga Kangkangi Aturan, Riko : Saya tak Berani, KPK Mantau
Info Soal Wali Siswa SD 47 Reaktif, Jumlah Siswa Yang Hadir ke Sekolah Berkurang


DK Muncul ke Publik! Bantah Narasi Penggerebekan : Saya Bertiga

