JAMBERITA.COM - Beredar kabar tak sedap datang dari lingkungan Biro Aset dan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam memenuhi permintaan kebutuhan di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Isu yang berkembang dalam pengadaan atau belanja barang milik daerah termasuk permintaan kebutuhan fasilitas di rumah Dinas Gubernur Jambi di duga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 pada pasal 27.
Masih menurut isu yang berkembang, kejadian tersebut sejak di tahun 2018, 2019 dan tidak menutup kemungkinan terjadi lagi di tahun 2020 ini, meski adanya wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda.
Parahnya, jauh dari adanya perencanaan evaluasi dan dipersiapkannya anggaran lebih dahulu, permintaan kebutuhan yang diduga kuat menjadi keinginan itu sudah dipersiapkan.
Karena pengadaan seperti kursi, sendok, piring dan fasilitas kebutuhan rumah tangga lainnya itu jarang diketahui publik dan harganya juga bukanlah sedikit.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro (Karo) Aset dan Barang Milik Daerah Provinsi Jambi Riko Febrianto mengatakan, pengadaan barang di Sekretariat termasuk fasilitas di Rumah Dinas dan Rumah Gubernur sudah sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
"Pengadaan diluar RKBMD itu tidak ada dan itu yang terdapat dalam DPA kami. Kalaupun ada permintaan diluar RKBMD biasanya dijanjikan pada saat APBD Perubahan atau ditahun anggaran berikutnya," katanya, ketika dijumpai jamberita.com, Selasa (21/7/2020).
Lebih lanjut Riko Febrianto menegaskan, jika ada diluar pengadaan diluar RKBMD apalagi belum adanya anggaran tapi sudah di belanjakan secara langsung, itu tentu hal yang fatal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kalau yang pengadaan langsung, dalam arti tidak ada dalam RKBMD. Saya tidak berani, itupun saya sudah konfirmasi ke pihak rumah dinas maupun kawan-kawan di Biro. Kalau ada yang minta diluar anggaran, saya tidak berani, tahu lah sendiri KPK sudah memantau juga," ujarnya.
Riko juga menjelaskan dalam memenuhi permintaan kebutuhan barang milik daerah itupun harus dilihat kembali, contohnya tahun ini ada permintaan 30 kursi, maka diadakan 15 kursi lebih dahulu di tahun selanjutnya baru diadakan kembali.
"Bertahap, tapi kalau kebutuhan pertama sudah terpenuhi dan kebutuhan kedua diajukan kembali itu akan dilihat lagi urgensinya (jika tak begitu penting-red) bisa ditunda dan dialihkan untuk yang lainnya," terangnya.
Selanjutnya, Riko meminta kepada Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Barang Milik Daerah Yudho A.M Susilo yang mendampingi saat ketika dikonfirmasi untuk menyampaikan jumlah anggaran pengadaan mulai dari tahun 2018 sampai dengan di tahun 2020.
Untuk anggaran di tahun 2018 itu sebanyak Rp4.617.516.002, tapi tidak sepenuhnya disertai dengan realisasinya, hanya saja ada sekitar Rp68.850.000 untuk pengadaan kursi rapat dan Rp48.750.000 kursi tamu di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi yang berada di kawasan Telanai.
"Realisasi (keseluruhan-Red) lagi eror, nggak bisa buka di Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda)," tutur Yudo menambahkan.
Anggaran 2019 itu ditambah dengan ABT sebesar Rp5.737.915.000.948, terealisasi sekitar Rp5.709.740.408 rupiah dan dibelanjakan kursi rapat hadap Rp2.295.000 dan meubeler, hiasan Rp110.000.000 di Rumah Dinas Gubernur Jambi kawasan Ancol.
Sementara di tahun anggaran 2020 dari Rp3.334.230.081, berkurang menjadi Rp2.604.363.178. Karena di refocushing untuk percepatan penanganan Covid-19."Itu dibelanjakan baik untuk rumah dinas, sekretariat dan kebutuhan rumah tangga," jelasnya.(afm)
Info Soal Wali Siswa SD 47 Reaktif, Jumlah Siswa Yang Hadir ke Sekolah Berkurang
Update 21 Juli 2020, Kasus Covid-19 di Jambi Kembali Bertambah Jadi 134 Terkonfirmasi
Bhakti Kesehatan Polri, Polda Jambi Gelar Operasi Bibir Sumbing
SAH Minta Pemerintah Beri Dukungan Penuh Pengembangan Vaksin Covid-19
LPPM Unja Ekspos Hasil pengabdian di Kerinci dan Sungaipenuh


DK Muncul ke Publik! Bantah Narasi Penggerebekan : Saya Bertiga

