JAMBERITA.COM- Boomingnya sepeda di massa pandemi Covid-19 ternyata membuat pelaku kejahatan mencari kesempatan untuk meraup keuntungan dengan nekat mencuri.
Dimana pelaku berhasil mencuri sepeda merk AVIATOR saat rumah warga dalam keadaan kosong yang beralamat di JI.H. Ibrahim RT. 18 Kel. Kenali besar Kecamatan, Alam barajo, Kota Jambi.
Belum lama setelah kejadian, akhirnya kedua pelaku yakni inisial A usia 23 tahun dan AIS usia 21 tahun itu berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polresta Jambi.
Wakapolresta Jambi, AKBP Rully Andi Yunianto menyampaikan kejahatan selain 3C (Curat, Curas, Curanmor). Kini ada kejahatan baru ditengah memboomingnya sepeda yakni Curda (Pencurian Sepeda).
"Kita amankan dua orang dengan kasus pencurian sepeda," ujarnya, didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Haryanto. Senin (13/7/2020).
Dijelaskan Rully, rencananya hasil curian sepeda tersebut akan dijual pelaku untuk foya-foya dan sebagian untuk kehidupan sehari-hari. "Rencana akan dijual dengan harga 1,5 juta rupiah. Namun, belum sempat terjual," sebutnya.
Rulu menjelaskan selain sepeda, dari tangan pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sebuah jam tangan dengan total kerugian korban diperkiran mencapai Rp.2,9 juta.
AKBP Rully juga meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap barang berharga miliknya seperti sepeda yang saat ini harganya semakin tinggi dipasaran. "Masyarakat jangan lengah terhadap barang berharga miliknya," pungkasnya.(afm)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Pantau Hari Pertama Relaksasi Pendidikan, Ini Catatan dari Walikota Jambi
Bahas Pencegahan Karhutla, Kapolda Jambi: Matikan Api Sejak Kecil


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


