JAMBERITA.COM- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menetapkan sanksi kepada Kaban Kesbangpol Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Rasyid. Surat bernomor R-1529/KASN/5/2020 tertanggal 20 Mei itu menjatuhkan sanksi sedang.
"Sanksi yang diberikan kepada Rasyid oleh KASN adalah disiplin sedang. Kami baru dapatkan surat ini kemarin," kata Pimpinan Bawaslu Tanjung Jabung Timur Saparuddin kepada Jamberita.com, Kamis (25/6/2020).
Ia mengatakan, rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur tersebut harus dilakukan setelah 14 hari surat diterima. Selain itu juga Rasyid harus melaksanakan cuti diluar tanggungan negara setelah dapatkan surat dari partai politik untuk mengikuti pilkada.
Untuk diketahui, Rasyid merupakan ASN yang digadang akan menjadi lawan petahana pada Pilbup Tanjung Jabung Timur. Pelanggaran netralitas ASN ini dikarenakan baliho dan spanduk Rasyid sudah terpasang dibeberapa titik. (am)
Optimalkan Irigasi Pertanian, PUTR Provinsi Jambi Sambut Konsultasi Komprehensif DPRD Tanjabtim
Duka Teluk Nilau adalah Duka Kita: Pesan Haru Waka III DPRD Jambi FZ Saat Sambangi Korban Kebakaran
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Rancangan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Tanjabtim
Dukungan NasDem Digoyang, Tim Fachrori: Insya Allah Tidak Berpaling
Bawaslu Awasi Gerak-gerik ASN, Bakal Lapor KASN Hingga Ancaman Pidana
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta
