JAMBERITA.COM- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menetapkan sanksi kepada Kaban Kesbangpol Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Rasyid. Surat bernomor R-1529/KASN/5/2020 tertanggal 20 Mei itu menjatuhkan sanksi sedang.
"Sanksi yang diberikan kepada Rasyid oleh KASN adalah disiplin sedang. Kami baru dapatkan surat ini kemarin," kata Pimpinan Bawaslu Tanjung Jabung Timur Saparuddin kepada Jamberita.com, Kamis (25/6/2020).
Ia mengatakan, rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati Tanjung Jabung Timur tersebut harus dilakukan setelah 14 hari surat diterima. Selain itu juga Rasyid harus melaksanakan cuti diluar tanggungan negara setelah dapatkan surat dari partai politik untuk mengikuti pilkada.
Untuk diketahui, Rasyid merupakan ASN yang digadang akan menjadi lawan petahana pada Pilbup Tanjung Jabung Timur. Pelanggaran netralitas ASN ini dikarenakan baliho dan spanduk Rasyid sudah terpasang dibeberapa titik. (am)
Kelapa Tanjabtim Dibidik Jadi Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkum Jambi Siapkan Pendampingan
Dua Eks Pejabat BPN Tanjabtim Resmi Ditahan, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pelabuhan Ujung Jabung
Optimalkan Irigasi Pertanian, PUTR Provinsi Jambi Sambut Konsultasi Komprehensif DPRD Tanjabtim
Dukungan NasDem Digoyang, Tim Fachrori: Insya Allah Tidak Berpaling
Bawaslu Awasi Gerak-gerik ASN, Bakal Lapor KASN Hingga Ancaman Pidana
Dari Pelatihan ke Pengabdian, Diana Yuli Astuti Siap Perkuat Pelayanan Hukum di Jambi

