Pemkot Jambi, Berlakukan Pengurang 50 Persen Pajak Untuk Hotel Dan Hiburan



Jumat, 19 Juni 2020 - 15:04:23 WIB



JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menetapkan pemberlakuan pengurangan pajak hotel, pajak hiburan dan pembebasan pajak air tanah di Kota Jambi pada masa pandemi Covid-19.

Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan bahwa pada bulan April sampai dengan Mei telah diberlakukan stimulus ekonomi untuk kebebasan pajak. Fasha menjelaskan bahwa Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi telah memberikan stimulus ekonomi pada bulan Juni ini.

"Kemarin kan April Mei diberikan stimulus ekonomi kepada pelaku usaha yaitu kebebasan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan juga pajak air tanah," kata Fasha.

Fasha menjelaskan relaksasi ekonomi yang dimaksud yaitu pengurang pajak sebesar 50 persen untuk pajak Hotel dan 50 persen untuk pajak hiburan serta pembebasan pajak air dan tanah.

"Kemudian untuk bulan Juni ini BPPRD memberikan stimulus ekonomi lagi yaitu 50 persen pajak hiburan 50 persen juga pajak hotel jadi hanya dibayar 50 persen," jelas Fasha.

Sedangkan untuk pajak restoran Fasha menjelaskan tetap membayar seperti semula, karena menurutnya restoran tidak terlalu berdampak akibat pandemi Covid-19.

"Tetapi Rumah Makan tetap full karena ternyata rumah makan tidak terlalu terdampak Covid ini. Rumah makan masih tetap eksis baik secara online maupun makan langsung di sana," ujarnya. (sap)





Artikel Rekomendasi