JAMBERITA.COM- Hari pertama penindakan masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat umum wilayah Kota Jambi telah dilaksanakan, di Simpang 5 Jelutung ada setidaknya 25 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, Senin (8/6/2020).
Koordinator Patroli Jalan Raya, Saleh Ridho menjelaskan bahwa banyak warga yang mematuhi dari pada yang melanggar. Karna Ridho menjelaskan bahwa sosialisasi sendiri telah dilakukan.
"Dari persentase kita lihat banyak yang mematuhi, jadi dari 100 yang lewat Kami lihat sekitar 5 sampai 6 saja yang tidak menggunakan," ujarnya.
Ridho kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah melakukan sosialisasi dan pembagian masker gratis seminggu sebelumnya, sehingga saat ini ini adalah proses tahapan hukum bagi yang melanggar Perwal Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020.
"Proses penegakan hukum telah kita lalui oleh beberapa tahapan-tahapan, jadi ada sosialisasi, pembagian masker dan itu kami berharap bisa dipahami oleh masyarakat terkait dengan kewajiban penggunaan masker pada saat beraktivitas di luar rumah," jelas Ridho.
Terkait dengan denda yang diberikan petugas telah menyipkan mobil untuk membayar ditempat sehingga masyarakat bisa langsung membayar. Untuk yang belum bisa melakukan pembayaran juga bisa dilakukan besoknya di BPRD baru setelahnya bisa mengambil barang bukti yang ditinggalkan seperti SIM atau KTP. (sap)
Merajut Masa Depan di Balik Hutan: Ketika Akademisi UNJA Bawa Jari-jari SAD Menembus Pasar Digital
Borong Rentetan Penghargaan Sekaligus, Mahasiswa UNJA Ini Bikin Bangga RI di Malaysia-Singapore
Ketua Dilaporkan ke Polda, Badko HMI Jambi Laporkan Balik ke BK DPRD Provinsi Jambi
Hari Pertama Denda Rp50 Ribu, Begini Respon Warga yang Terpaksa Bayar Karena Tak Pakai Masker
Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Apel Gelar Pasukan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan

