JAMBERITA.COM– Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melaporkan anggota DPRD Provinsi Jambi Rahima dari Partai NasDem kepada Pimpinan dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi.
Dimana laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : 268/B/SEK/VI/1441 yang tertandatangan Ketua Umum Badko HMI Inta Umri Habibi dan Sekretaris Umum ditembuskan kepada KPK, Kejati dan Kapolda Jambi, Senin 8 Juni 2020.
Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan DPR, MPR,
DPD, DPRD sangat tegas dijelaskan bahwa setiap anggota DPRD dilarang merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan yang anggaran dan atau pendanaan nya bersumber dari APBN dan APBD.
"Maka dari itu kami bermaksud melaporkan Saudara Rahima Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Nasdem, di duga menjadi komisaris pada salah satu Badan Usaha yang melakukan pekerjaan yang anggaran nya bersumber dari APBD," jelasnya.
Apakah ini buntut dari dilaporkannya Ketum Badko HMI Inta Umri Habibi atau yang kerap disapa dengan sebutan Iin Habibi ke Polda Jambi.?
Kuasa Hukum Rahima, Ilham menanggapi hal itu, menurutnya jika dilihat secara HM nya tidak ada hubungannya dengan pengaduan yang di laporkan oleh Rahima ke Polda Jambi karena yang dilaporkan itu akun Iin Habibi atau Inta Umri Habibi.
"Personal, tidak ada disana kata kata istri gubernur atau anggota DPRD Provinsi Jambi," terangnya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Senin (8/6/2020).
Terkait dengan masalah laporan dari suatu organisasi atau OKP ataupun pribadi yang melaporkan salah satu pejabat negara atau pejabat pemerintah itu sah-sah saja."Kalau secara kelembagaan bagus, kan kontrol sosial itu," tambahnya.
Ilham menuturkan bahwa dirinya tidak mempunyai kapasitas sebagai kuasa hukum terkait dengan laporan Badko HMI, akan tetapi apabila ada organisasi masyarakat atau perorangan yang mempersoalkan pejabat negara itu hak mereka yang dilindungi hukum.
"Saya sebagai kuasa dalam kontek yang di Polda, tetapi untuk merespon ada organisasi yang melaporkan itu sah-sah saja itu hak, sejauh mana pembuktian terhadap laporan itu, kan begitu. Kalau dari Badko HMI bukan bicara Iin lagi, tapi organisasi," tegasnya.(afm)
Hari Pertama Denda Rp50 Ribu, Begini Respon Warga yang Terpaksa Bayar Karena Tak Pakai Masker
Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Apel Gelar Pasukan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Hindari Gelombang II Covid-19 Ketika New Normal, SAH Minta Masyarakat Hati-Hati
Siap Kawal "New Normal" di Jambi, Kapolda Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
OKP Cipayung Gelar Kegiatan Daring Covid-19, Ini Sejumlah Catatan yang Disampaikan
Peringati Bulan Bung Karno, Ayo Ikuti Lomba Puisi dan Vlog yang Digelar DPD PDIP Jambi

