JAMBERITA.COM - Hari pertama penerapan denda Rp50 ribu bagi yang tidak mengenakan masker ternyata masih ditemukan warga Kota Jambi yang terjaring.
Aturan ini sendiri dalam rangka realisasi Relaksasi Ekonomi Sosial dan Kemasyarakatan.
Dimana, Walikota Jambi Syaraif Fasha mewajibkan masyarakat Kota Jambi untuk terus menggunakan masker saat berkegiatan di tempat umum.
Seperti yang terjadi dalam Operasi Patuh Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19, Penerapan Kebijakan Pemakaian Masker
di Simpang 4 Jelutung, Senin (8/6/2020).
Dalam oprasi yang dilaksanakan masih banyak warga Kota Jambi yang belum menggunakan masker. Sebagian dari mereka membawa masker tapi tidak digunakan.
Bambang Suryanto warga Kota Jambi menyebutkan bahwa dirinya membawa masker tapi tidak digunakan, sehingga didenda 50 ribu. "Baru nak masang lah ditangkap pulak," ujarnya.
Untuk diketahui bahwa bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker harus meninggalkan KTP dan ditebus dengan membayar denda 50 ribu. (sap)
Bupati Tanjab Barat Buka Lomba Sauk’an Layangan, Hidupkan Kembali Permainan Tradisional di WFC ?
Bupati Fadhil Arief Serahkan Rumah Layak Huni BAZNAS di Simpang Terusan
UNJA, BNN hingga BPS : Sepakat Kolaborasi Riset Magang dan Pengabdian Masyarakat
Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Apel Gelar Pasukan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan
Hindari Gelombang II Covid-19 Ketika New Normal, SAH Minta Masyarakat Hati-Hati
Siap Kawal "New Normal" di Jambi, Kapolda Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Puncak Kemarau Agustus 2026: BMKG Deteksi Ribuan Hotspot dan Kabut Asap di Jambi


