JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam akibat Covid-19 di provinsi Jambi tahun 2020, Minggu (31/5/2020).
Sebelumnya berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 301/KEP.GUB/PPBD/2020 Provinsi Jambi ditetapkan berstatus tanggap darurat akibat Covid-19 yang berlaku sampai dengan 29 Mei 2020.
Juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah membenarkan hal tersebut. Johansyah mengatakan bahwa Gubernur Jambi Fachrori Umar telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 475 Kep.Gub/BPBD/2020 tanggal 29 Mei 2020.
Dalam keputusannya tersebut, Johansyah mengatakan bahwa status tanggap darurat bencana non alam provinsi Jambi kembali diperpanjang sampai dengan 1 Juli 2020.
"Dapat disampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat non alam berlaku selama 33 hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 1 Juli 2020," jelasnya. (sap)
Mandiri Ekonomi, GP Ansor Jambi Bakal Luncurkan BUMA di Harla ke-92
Rektor UIN STS Jambi Nonaktifkan Oknum Wakil Dekan yang Terjaring Penggerebekan
GP Ansor Jambi Gandeng RSUD Mattaher & Poltekkes untuk Keselamatan Pemain di Turnamen Mini Soccer
Data Berbeda dengan Rekap Dinkes Provinsi Jambi, Ternyata 91 Uji Swab Masih Menunggu Hasil
Update 31 Mei 2020, Kasus Covid 6 Hari Berturut-turut Masih 97, Jumlah ODP dan PDP Menurun
Kadinkes Provinsi Jambi Benarkan akan Meninggalkan Jabatannya, Ini Pesannya


Mandiri Ekonomi, GP Ansor Jambi Bakal Luncurkan BUMA di Harla ke-92

