JAMBERITA.COM- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi menghadiri hearing bersama Pansus Komisi III DPRD Provinsi Jambi, di ruang Banggar, Senin (5/5/2020) kemarin.
Dimana salah satu pembahasan mereka terkait dengan evaluasi kinerja rekanan dan perusahan yang bermasalah pada pelaksanaan proyek pekerjaan tahun 2019 lalu.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui Humas Dheny Ivantriesyana Putra membenarkan terkait persoalan rekanan-rekanan yang bermasalah.
"Permintaan dari komisi III nama-nama perusahaan dan kontraktor-kontraktor yang bermasalah agar bisa diajukan ke ULP untuk tidak diperbolehkan lagi mengikuti lelang proyek untuk tahun berikut nyaa," katanya Selasa (5/5/20202).
Kemudian Dheny Ivan menambahkan bahwa ada juga permintaan dari salah satu anggota pansus di Komisi III yakni Ivan Wirata agar jawaban dari PUPR terkait rekanan itu disampaikan secara tertulis.
"Kemudian katanya ada pak Ivan minta jawaban tertulis dari masing-masing bidang di PUPR terkait pertanyaan dari Pansus di komisi III," tambahnya lebih lanjut nanti akan disampaikan kembali kapan jawaban yang dimaksud disampaikan.
"Ini sementara yang bisa saya dapat infonya dari yang menghadiri hearing kemarin, nanti saya tanya gimana dengan soal jawaban tertulisnya lebih lanjut ya," jelasnya.(afm)
Perkuat Komitmen Daerah, PUTR Provinsi Jambi Gelar Kick-Off Meeting Implementasi SSK PPSP TA 2026
22 Alat Berat PUTR Provinsi Jambi Disiagakan Untuk Kelancaran Jalur Mudik
Forum PKP Jambi Tetapkan Program Kerja Strategis : Sinkronisasi Data - Penanganan Isu Krusial
Update 5 Mei, Pasien Positif Covid-19 di Jambi Bertambah 5 Orang, Total 43 Orang
Kinerja Rekanan Tahun 2019 Dievaluasi, A Fauzi: Beberapa Pekerjaan tak Sesuai Spek
IW Desak Umumkan Rekanan Bermasalah Pada Pekerjaan Proyek Tahun 2019 Lalu
