JAMBERITA.COM - Anggota DPRD Provinsi Jambi Ahmad Fauzi juga angkat bicara soal Dana Alokasi Umum (DAU) Pemprov Jambi dipotong sebanyak 35 persen.
Fauzi mengklaim telah mendengar dalam rapat antara Banggar dengan TAPD, bahwa telah terjadi keterlambatan pelaporan dalam menindaklanjuti SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mana telah diperintahkan agar seluruh daerah memangkas 50 persen belanja modal, barang dan jasa.
"Ternyata itu belum dilakukan sehingga terdapat sanksi penundaan DAU 35 persen, dan ini berakibat fatal untuk pemerintahan di Provinsi Jambi," ujarnya setelah menghadiri rapat di Gedung DPRD Senin (4/5/2020).
Untuk itu pihaknya mendesak Pemprov Jambi segera mengikuti SKB itu, supaya jangan ada sanksi karena tugas pembiayaan utama DAU itu adalah belanja pegawai. Oleh karena itu kata Fauzi, dewan telah memberikan kesempatan agar Pemprov melakukan pemangkasan itu.
"Kalau dengan sampai 10 hari sebelum di tahun akhir anggaran , maka itu tidak akan disalurkan, maka harus sesegera mungkin di laporan pemangkasan itu, 50 persen belanja modal dan 50 barang dan jasa, untuk proyek di PUPR disesuaikan 50 persen harus dipangkasnya," jelasnya.
Menurut Fauzi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemprov Jambi harus melakukan pemangkasan 50 persen belanja barang dan belanja modal tersebut.
Mengenai proyek yang sedang berjalan, itu kata Fauzi persoalan teknis."Nanti tinggal dinas teknis mempertimbangkan dewan tidak boleh terlalu jauh masuk kesitu, itu urusan pemerintah berani nggak pak Sekda memangkas itu," pungkasnya.(afm)
Bupati Tanjab Barat Dampingi Ketua Tim Pembina Posyandu Launching Posyandu 6 SPM
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun
SAH Instruksikan Kader Gerindra Jambi Tak Terprovokasi Upaya Mendiskreditkan Pemerintahan Presiden
Pemprov Jambi Di Tengah Pandemi Ternyata Dapat Sanksi DAU Dipotong 35 Persen
Ditengah Pandemi, Rocky Candra: Pak Gubernur Tolong Serius Ngurus Rakyat Jambi
Selama Covid-19 Pembangunan Tetap Berjalan, Fasha: Ini Upaya Agar Tenaga Kerja Tidak Di-PHK
Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan SKK Migas Sumbagsel, Kejati Jambi Perkuat Kepastian Hukum



