JAMBERITA.COM- Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia memberikan asimilasi terhadap warga binaan di Lembaga Permasyarakatan menimbulkan pro dan kontra.
Pasalnya, sejak dilaksanakan kebijakan itu, kejahatan diberbagai daerah meningkat khususnya di Jambi.
Hal itu terbukti dengan beberapa kali aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku kejahatan yang ternyata warga binaan yang baru mendapatkan asimilasi.
Menyikapi hal itu, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivas) Jambi, Farid ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) setelah dirumahkan berulah kembali.
"Saya bicara data bukan opini atau pernyataan. Selanjutnya agar minta data lebih jelas ke lapas ya," katanya.
Ditambahkannya, tetapi pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap 694 orang WBP yang asimilasi dan integrasi terhitung mulai bulan April ini.
Sementara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Jambi, Yusran Saad Kamis (23/4/2020) ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa untuk WBP yang asimilasi untuk pengawasannya berada di Badan Permasyarakatan (Bavas).
"Untuk pengawasan napi asimilasi adalah domain Bapas," tandasnya. (one)
SAH : Harus Ada Solusi Antisipasi Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadhan
Di Tengah Corona, RT 46 Alam Berajo Tingkatkan Kewaspadaan Tindak Kriminalitas
PDP Kembali Bertambah 7 Orang, 5 Orang Riwayat Perjalanan Keluar Daerah
Minta Personil Serius Tangani Pandemi Covid-19, Kapolda Jambi: Pantau Betul ODP, PDP dan Positif
Antisipasi Penyebaran Covid19, Pemerintah Kota Jambi Siapkan Pasar Bedug Online
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkotika yang Dikendalikan Seorang Napi


Clear! Kapenrem 042/Gapu Tepis Isu Keterlibatan Oknum TNI di Kasus DK, Ini Penjelasannya

