JAMBERITA.COM- Anggota Komisi IX DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) menilai Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Covid-19 hanya berorientasi proyek dan terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha.
"Saya menilai peraturan pemerintah ini terlalu berorientasi pada proyek tapi melupakan substansi masalah yang ada di masyarakat, bukan dikasih ke pengusaha, dengan alasan stabilitas ekonomi," ungkapnya di Jambi (4/4) kemarin.
Karena menurut SAH yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi ini stimulus ekonomi harus menumbuhkan stabilitas keuangan masyarakat yang terdampak pendemi Corona.
Tanggapan kritis SAH ini menanggapi keputusan pemerintah yang menambah belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun untuk penanganan dampak Covid-19.
Menurutnya ada empat poin yang diajukan pemerintah, yaitu (1) kesehatan, (2) social safety net, (3) insentif perpajakan, dan (4) program pemulihan ekonomi nasional.
Dari empat poin itu, SAH mengatakan insentif perpajakan dan program pemulihan ekonomi nasional besarannya mencapai Rp 220,1 triliun, atau sekitar 54,3 persen dari total tambahan belanja tadi.
"Lho, ini kan ini kondisi darurat kesehatan, tapi kenapa belanja terbesarnya justru dialokasikan sebagai insentif ekonomi bagi para pengusaha," ungkapnya menyayangkan
Dari empat poin tambahan belanja dan pembiayaan yang totalnya Rp405,1 triliun tadi, saya melihat poin terakhir mengenai pembiayaan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang nilainya mencapai Rp150 triliun perlu betul-betul diawasi.
Kembali ke soal tanggap darurat wabah Covid-19, prioritas Pemerintah mestinya menyelamatkan masyarakat, baru kemudian perekonomian. Dengan dalih resesi global akibat perang dagang, para pengusaha-kroni kemarin telah berhasil mendiktekan kepentingannya dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja. Jangan sampai krisis akibat wabah ini kemudian ditunggangi juga untuk menyelamatkan kepentingan ekonomi mereka, bukan untuk menyelamatkan rakyat banyak.
Dalam hal ini SAH mengatakan ntuk menyelamatkan rakyat, Pemerintah segera tarik Omnibus Law Cipta Kerja, batalkan agenda pemindahan ibukota, termasuk proyek-proyek infrastruktur yang tak masuk akal lainnya.
Sehingga gunakan anggarannya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi rakyat. Sebab, di dalam Perppu itu saya membaca bukannya memotong anggaran infrastruktur dan pemindahan ibukota, Pemerintah malah memotong dana abadi pendidikan. Ini kan tidak benar, ungkap Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi tersebut.
Terakhir SAH mengatakan stimulus ekonomi harus lebih diarahkan untuk masyarakat, agar logistik dan kebutuhan pokok masyarakat tersedia, tidak terjadi kelangkaan yang akan memberatkan masyarakat, ini benang merah dari stimulus ekonomi bagi masyarakat, bukan memfasilitasi pengusaha.(*/sm)
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
HKTI Jambi Gaungkan Gerakan Tani Makmur, SAH: Pilar Ketahanan Pangan & Energi Menuju Indonesia Emas
SAH Serukan Gerakan Sadaqah Tani Jadi Solusi Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan di Jambi
Cegah Corona, Fasha Instruksikan Belajar Mandiri Siswa PAUD, TK, SD, SMP Diperpanjang
Ketua MAM Unja Minta Tinjau Ulang Jam Malam Khususnya Untuk Pedagang Makanan
Peta Sebaran Kasus Virus Corona di Kota Jambi, 270 ODP dan 2 PDP


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



