Oleh: Nisaul Fadillah*
Sore itu di tengah lockdown Australia karena merebaknya Covid-19, saya diundang menyaksikan akad nikah pasangan keturunan Indonesia yang tinggal di Sydney. Kok bisa? Padahal di tengah ancaman Covid-19? Apa Pemerintah Australia membolehkan adanya acara pernikahan/perkawinan? Tentu. Makanya saya memutuskan untuk hadir. Pemerintah membolehkan acara sakral seperti ini sepanjang dihadiri tak lebih dari 10 orang (sudah termasuk pengantin) yang berkumpul. Selebihnya kami yang diundang tadi, diminta untuk menghadiri pesta ini lewat layar zoom.
Dan ini membawa banyak hikmah, pasangan pengantin itu akhirnya bisa mengundang lebih banyak hadirin secara online. Bisa dipastikan biaya nikah bisa dipangkas hingga 90%. Kartu undangan pun hanya membutuhkan versi digital, cukup mencantumkan link zoom yang dimaksud termasuk tanggal dan jam pelaksanaan. Dan saya dengar, biaya catering yang semula untuk menjamu sekian ratus undangan, dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.
Saya pun bersiap-siap dengan memakai jilbab walaupun dengan pasangan daster, karena saat itu saya lagi memasak di dapur. Maka sayapun akhirnya bergabung. Begitu bergabung, kami langsung masuk ke ruangan yang yang telah dihias dengan aneka bunga bernuansa putih layaknya acara akad nikah. Saya sudah agak telat karena susah sesi Nasihat Perkawinan. Di ruangan itu, ada meja yang cukup luas sekitar 2x2 meter. Masing-masing sisi diletakkan kursi yang agak berjarak. Ada lima orang yang mengitari meja itu, termasuk pasangan pengantin. Mereka duduk bersisian. Sisi berikutnya imam yang menikahkan. Sisi yang berseberangan dengan pengantin sepertinya orang tua laki-laki pasangan pengantin. Sisi yang lainnya kosong karena untuk kebutuhan video zoom. Selain 5 orang yang tampak di layar, saya kira selebihnya sesuai aturan segelintir lainnya sebagai petugas di balik layar mungkin pengambil video, penyedia menu makanan dan minuman serta keluarga.
Menariknya, sepanjang acara akad nikah tersebut mereka duduk masih menerapkan social distancing. Kami bisa mendengar dan menyaksikan acara ini hingga pembacaan do’a dan seksi foto antara yang hadir. Yang paling tak mengenakkan adalah ketika ternyata host mensetting off video khusus untuk undangan. Jadi sebenarnya saya bisa saja hadir tanpa kerudung, karena tidak ada yang melihat saya. Namun host ini mungkin sudah memprediksi akan muncul banyak typical ibu-ibu seperti saya yang muncul seadanya. Atas berjilbab dengan pasangan daster ini.
Menghadiri akad nikah di musim Covid ini sepertinya ini lebih mudah dan efisien. Bayangkan tidak perlu ganti baju dan make up yang biasanya urusan paling ribet bagi kaum ibu. Belum lagi kalau harus mengepaskan ukuran baju dan ukuran badan. Ini yang lebih ribet lagi. Tas, sepatu dan aksesoris lainnya pun bagian dari kerepotan itu. Biasanya berangkat ke acara kondangan mungkin lebih dari 2 jam. Malah kadang lebih lama dari duduk di tempat resepsi itu sendiri.
Membaca Keputusan Bersama Kota Jambi terkait Akad Nikah
Tertanggal 31 Maret tahun 2020, keluar sebuah keputusan bersama pemerintah eksekutif, legislative. MUI, Dewan Masjid, Kementerin Agama dan sejumlah ORMAS di wilayah Kota Jambi tentang pengaturan kegiatan publik, terutama urusan keagamaan. Hal ini sesuai yang tercantum, dimaksudkan sebagai upaya pencegahan terhadap kondisi masa tanggap darurat menuju antisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB). Keputusan bersama yang tertuang dalam surat keputusan No.1 tahun 2020 itu mencantumkan sembilan poin.
Surat ini saya kira sangat dibutuhkan di tengah-tengah wabah ini. Intinya bermaksud untuk mengurangi kegiatan yang mengudang keramaian dan kerumunan. Misalnya ‘menganjurkan’ umat beragama untuk beribadah di rumah masing-masing, pun begitu juga dengan ‘menghimbau’. Diksi yang digunakan dalam SKB tersebut begitu ‘soft’ terutama untuk aktivitas shalat di masjid dan kegiatan keagamaan rutin. Saya tidak akan membahas tentang poin di atas, karena jelas secara politis akan masuk pada kebijakan yang tidak populis, akan memunculkan potensi kegaduhan kembali. Namun di poin ke enam, sangat jelas tertulis “Menegaskan kepada Umat Muslim maupun Non Muslim untuk menunda Pelaksanaan Akad Nikah sementara waktu sampai COVID-19 ini berakhir”. Jelas menunggu sampai Covid berakhir sama halnya untuk masa waktu yang tidak bisa dipastikan.
Penundaan akad nikah ini sebenarnya tidak perlu. Apalagi ini menyangkut niat baik. Sampai kapan? Di Australia, prediksi lockdown ini setidaknya 6 bulan dan bahkan lebih jika dianggap perlu. Untuk sekedar diketahui, beberapa hari terakhir ini pertambahan kasus Covid di seluruh Australia mengalami trend penurunan. Hampir semua pekerja sudah dirumah dan diberikan kompensasi. Berkumpul di tempat umumpun hanya diizinkan dua orang (kecuali keluarga) dengan tetap memperhatikan social distancing. Semua rumah ibadah ditutup, namun upacara perkawinan dan kematian tetap diatur dengan memberikan pembatasan jumlah yang hadir. Pelanggaran terhadap ini bisa dikenakan denda hingga ratusan juta.
Berkaca dari apa yang dialami di sini, sebagai Muslim perlu juga dikoreksi untuk masih mengizinkan acara akad nikah yang tentunya dilanjutkan dengan pembatasan jumlah. Bukankah menikah dengan pasangan mempelai, wali dan dengan minimum saksi pun tetap sah? Seharusnya kesepakatan itu mengatur tentang jumlah dengan tetap tidak mengurangi substansinya. Jangan sampai penundaan ini akan berakibat lebih banyaknya kemudharatan.
Adaptasi dan Resilient
Covid membuat model hubungan social antar manusia kian berjarak dan terbatas. Jika kita memaksakan model konvensional tentu kita akan tergilas. Artinya kita gagal beradaptasi. ‘If we fail to adapt, we fail to move forward’ (Kalau kita gagal beradaptasi maka kita gagal melangkah). Inilah kira-kira ilustrasi yang digambarkan oleh coach, John Wooden yang sekaligus penulis itu. Jika dulu kita terbiasa akad nikah yang dihadiri banyak undangan langsung, maka di masa wabah ini cukup hitungan jari saja. Nah bagi saya maklumat SKB ini membatasi apa yang bisa dimodifikasi, jika memang melarang dianggap terlalu ‘keras’.
Saya melihat ternyata tak cuma adaptasi yang dibutuhkan tetapi juga resilient (ketahanan mental). Dengan kata lain mental yang kuat mampu bertahan di saat-saat sulit. Di sinilah saya melihat bahasa yang sering digunakan di sini bukan ‘sulit’ untuk merepresentasikan suatu kondisi yang pada dasarnya memang susah. Mereka mensosialisasikan kata ‘challenging’. Kita saat ini berada pada posisi yang challenging karena masyarakat kita pun terkenal dengan komunalitasnya, sering ngumpul.
Ada arisan dan pengajian, paguyuban, asosiasi, dan aneka bentuk perkumpulan yang biasa mengadakan pertremuan rutin, hingga perayaan umum keagamaan mulai dari unit terkecil sekelas RT, RW, kelurahan hingga unit tertinggi. Tak bisa disangkal kita adalah masyarakat komunal. Dan inilah modal social kita. Kita biasa memenuhi kebutuhan harian kita kita dengan terlibat langsung secara fisik, semisal belanja.
Dulu kita terbiasa berbelanja dengan langsung mendatangi toko, sekarang pada situasi yang challenging ini, mau tidak mau belanja dengan delivery service jauh lebih aman. Di sini, kelompok-kelompok yang rentan seperti usia lanjut, disabilitas dan orang yang dengan riwayat penyakit lebih banyak disarankan dengan memanfaatkan jasa ini. Bahkan jam buka supermarker terkenalpun lebih banyak melayani online shopping. Mau tidak mau kelompok-kelompok yang saya sebutkan itu harus mampu menguasai teknologi. Saya bisa bayangkan bagaimana perjuangan para warga negara senior itu untuk bisa mengejar laju teknologi, apalagi di saat seperti ini. Apalagi di sini umumnya senior Australian tinggal tidak serumah dengan anak-anaknya.
Pun begitu dengan saya. Saya lebih nyaman belanja dengan transaksi tunai (cash). Di sini orang terbiasa belanja dengan meminimalisir cash. Tinggal gesek atau sentuh kartu. Saya pun mulai terbiasa menggunakan transaksi non tunai ini. Semua sudah berubah, saya belajar beradaptasi dan Covid ini adalah salah satu media percepatan untuk melakukan proses adaptasi ini. Kita sedang berhadapan dengan situasi yang challenging, yang memaksa kita mengurangi kegiatan komunal namun tetap bisa menunaikan substansinya. Akad nikah yang biasanya dihadiri banyak orang, saatnya diganti dengan yang minimalis terutama untuk kondisi di saat pandemic Covid ini dan tak perlu harus menunda.(*)
Penulis adalah: Dosen UIN STS Jambi, Kandidat Doktor Ilmu Politik di Western Sydney University-Australia*
Eksistensi Alam, Paradigma Antroposentrisme, Dan Mazhab Hukum Kodrati


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



