Oleh: Zuhri Triansyah*
Mengawali tulisan ini, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya bagi seluruh tenaga medis yang telah senantiasa mengorbankan waktu dan tenaga untuk menjadi garda terdepan dalam menghadapi permasalahan COVID-19 ini. Terima kasih karena telah memanusiakan manusia.
Santer mengenai hashtag #DiRumahAja menjadi trending topic di berbagai media sosial sebagai bentuk campaign dan solidaritas sebagai social distancing sebagai sebuah upaya bagi seluruh pihak untuk melakukan pembatasan terhadap serangkaian kegiatan pada kehidupan sosial sehari-hari dengan cara menghabiskan waktunya untuk menetap di rumah guna memutus penyebaran virus corona yang lebih cepat dari yang dibayangkan oleh seluruh pihak, barangkali pada kondisi saat ini, upaya ini merupakan langkah awal yang paling relevan dan logis untuk dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pada tatanan kebijakan, sudah barang tentu, Pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan duty bearers atau pihak yang mengemban tanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam mengupayakan segala bentuk kebijakan dan anggaran dalam melaksanakan jaminan mengenai perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang mendasar khususnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan yang melekat pada warga negaranya sebagaimana yang diamanatkan oleh Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang 39 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Secara definisi, menurut Cambridge Dictionary, lockdown merupakan sebuah situasi di mana setiap orang tidak diizinkan masuk atau meninggalkan gedung atau area secara bebas disebabkan keadaan darurat. Kebijakan lockdown ini menjadi perbincangan hangat publik sebagai bentuk solusi dalam mereduksi penyebaran COVID-19 di suatu Negara, pun tidak terlepas dari berbagai perdebatan mengenai pertimbangan kondisi ekonomi, sosiologis, dan psikologis di Negara seandainya kebijakan lockdown itu ditetapkan. Dalam hal ini, tentunya pemerintah dapat mengkaji terkait kebijakan oleh beberapa Negara lain yang menghadapi permasalahan serupa seperti China dan Italia yang lebih dulu menerapkan lockdown di Negaranya.
Dalam hukum positif di Indonesia, istilah lockdown lebih dikenal dengan istilah karantina sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kendatipun demikian, pertanggungjawaban pemerintah baik pusat maupun daerah dalam konteks menanggulangi kedaruratan kesehatan pun kembali dipertegas dalam UU ini. Menurut UU ini, pengertian Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, adapun kedaruratan kesehatan yang dimaksud adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. Berdasarkan definisi tersebut, dapatlah dikatakan bahwa permasalahan COVID-19 ini telah menggambarkan dari apa yang didefinisikan menurut UU ini.
UU ini sejatinya membagi bentuk karantina kesehatan menjadi tiga bagian yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. Dapat dipahami, bahwa menerapkan apa yang disuarakan oleh seluruh pihak melalui hastag #DiRumahAja dan isolasi serta perawatan yang diberlakukan di rumah sakit merupakan salah satu dari tiga jenis model karantina sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini. Namun, kegamangan terjadi pada tatanan di tingkat karantina wilayah. Karantina wilayah dimaknai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Dalam hal pengawasan, wilayah yang dikarantina selalu diawasi dan dijaga oleh pejabat karantina kesehatan yakni dokter dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, sebenarnya UU ini mengakomodir segala bentuk upaya dan landasan semisalnya kebijakan “lockdown” ini diberlakukan. Dalam permasalahan genting saat ini, sudah sepatutnya urgensi kesehatan menjadi prioritas pemerintah dalam upaya menghentikan penyebaran COVID-19 yang begitu sulit untuk diprediksi, lebih dari itu mengingat hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang diamanatkan oleh Konstitusi dengan melaksanakan sepenuhnya apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini merupakan langkah konkrit sebagai sebuah solusi dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 mengingat Indonesia merupakan merupakan salah satu Negara dengan populasi penduduk terpadat sehingga memiliki kemungkinan besar penyebaran COVID-19 ini akan berjalan lebih cepat. Diperlukannya harmonisasi secara terpadu dan komperehensif antara pemerintah pusat dan daerah, militer, Badan Intelijen Negara, serta melibatkan para akademisi lintas disiplin seperti hukum, ekonomi, kesehatan dan semua yang berkaitan dengan permasalahan COVID-19 ini, adapun kebijakan dalam bentuk himbauan atau seruan seperti hashtag #DiRumahAja yang diberlakukan sebenarnya tidak terlalu efektif diberlakukan sejauh ini dikarenakan masih minimnya kesadaran masyarakat akan permasalahan COVID-19 ini, diperlukan adanya konsekuensi hukum yang menjadi upaya untuk mewujudkan hukum sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat yang melanggar selama kebijakan karantina wilayah atau lockdown ini saat dilaksanakan, namun dengan berbagai kesiapan dengan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana khususnya kepada tenaga medis seperti Alat Pelindung Diri (APD) dalam menangani pasien COVID-19, serta tanpa mengabaikan serangkaian hak-hak masyarakat seperti hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina, serta hak memperoleh perlakuan yang sama atau tidak diskriminatif dalam upaya melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat dilaksanakan melalui peraturan pelaksana yakni Peraturan Pemerintah ini guna menyelesaikan permasalahan COVID-19 ini secara keseluruhan dan komprehensif.
Sudah sepatutnya, mencermati pernyataan dari Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus selaku WHO (World Health Organization) Director-General, dikutip dari laman resmi WHO Regional Office Of Europe yang menyatakan bahwa covid-19 sebagai sebuah pandemi, pernyataan ini juga telah mempertegas dan meletakkan permasalahan COVID-19 ini sebagai sebuah permasalahan serius dan tidak bisa dianggap enteng. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen, khususnya kedisiplinan di tingkat masyarakat secara mandiri sebagaimana yang diintruksikan oleh WHO dan Pemerintah semisal mencuci tangan dan lain sebagainya sebagai bentuk upaya preventif dini. Konsekuensi dengan dibentuknya UU Kekarantinaan Kesehatan ini, tentunya telah melalui berbagai tahapan serta melalui pertimbangan yang matang, sebab dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa dalam membentuk suatu undang-undang haruslah dilandaskan pada asas “kejelasan tujuan” dan asas “dapat dilaksanakan” tanpa mengesampingkan hak asasi manusia sebagai sebuah norma fundamental sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
--------------------------------------------------------
*Penulis adalah Kandidat Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Klaster Hukum Internasional.
Eksistensi Alam, Paradigma Antroposentrisme, Dan Mazhab Hukum Kodrati
Buah Hutan Ini Pernah Terbukti Mengobati Penyakit Dengan Cepat
Berkat Tradisi Jaga Jarak Orang Rimba Masih Ada Sampai Sekarang


Pangkas Hambatan Investasi, Kemenkum Jambi Pastikan Aturan Baru di MPP Tak Tabrak Hukum



