JAMBERITA.COM - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani melalui surat Nomor S-247/MK.07/2020 meminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk seluruh proses pengadaan barang dan jasa seluruh jenis bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.
Hal ini sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Virus Corona.
Provinsi Jambi sendiri melalui juru bicara penanganan Virus Corona Johansyah sebelumnya sudah menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi Jambi saat ini sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp11 Miliar untuk penanganan Virus Corona. (21/3)
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait hal ini, Johansyah menjelaskan bahwa Pemprov sudah memesan 2000 Alat Pelindung Diri (APD). APD sendiri seperti diketahui sangat minim jumlahnya. "APD sebanyak 2000 hari minggu sampai di Jambi," ujarnya. (sap)
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Persebri Batang Hari Juara Liga 4 Jambi, Taklukkan Persikoja Lewat Drama Adu Penalti
Gubernur Al Haris Resmi Tutup Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi: Persebri Siap Menuju Nasional!
Aksi Nyata Lawan COVID-19: Fasha Langsung Pimpin Disinfeksi se-Kota Jambi
Kota Jambi Bersatu, Fasha Pimpin Apel Besar Gugus Tugas Lawan COVID-19


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



