JAMBERITA.COM - Mulai besok, Senin (23/3/2020) Walikota Jambi Syarif Fasha mengintruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang berada pada lingkungan instansi pemerintah Kota Jambi untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah.
Hal ini disampaikan melalui surat edaran Nomor 188.5.5/343/2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Walikota juga menghimbau kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat dan Lurah bekerja dan tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
"Tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat," jelasnya.
Selanjutnya pengaturan pejabat pengawas, fungsional, pelaksana dan tenaga kerja kontrak dapat bekerja dari rumah ditetapkan keterwakilan jumlah pegawai dengan komposisi 50%-50%. "Ditetapkan dengan surat perintah tugas kepala perangkat daerah," terangnya.
Sedangkan untuk perangkat daerah yang bersifat teknis dan pelayanan masyarakat diatur lebih lanjut dengan surat perintah tugas dari kepala perangkat daerah dan melaporkan kepada Walikota. "Melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daaerah," jelasnya.
Pegawai yang bekerja dari rumah juga memiliki kewajiban yaitu memberikan laporan kepada atasan melalui media komunikasi dan apabila diperlukan untuk ke kantor pegawai harus wajib hadir. Selanjutnya pegawai juga diminta untuk mengisi laporan kinerja melalui Aplikasi E- Kinerja. Dan untuk daftar hadir dibuat secara manual.
Walikota juga menjelaskan bahwa jika terdapat rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri maka ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dapat mengikuti pertemuan tersebut melalui teleconference atau video conference.
Selanjutnya Walikota juga menjelaskan jika ada pegawai yang terindikasi maupun positif Covid-19 akan diberikan cuti sakit sesuai dengan ketentuan perundangan dan tetap mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja tanpa potongan.
"Surat edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020," tutupnya. (sap)
Polemik Jalan Padang Lamo, Ansori : Bakri-Edi Sama sama Berjuang, Jangan Diadu, Gek Blunder!
Abun Yani : Posbankum Jambi Harus Jadi Solusi Konflik Lahan Warga vs Korporasi untuk Keadilan!
Waka II DPRD Jambi Dukung Posbankum Desa : Saya PDIP, Dukung Ini Agar Masyarakat Melek Hukum
Soal 74 Mahasiswa UIN yang Baru dari Bandung, Tim Satgas Corona Jambi Akan Datangi Kampus UIN
Kadis P3AP2 Provinsi Jambi Benarkan Dana Desa Bisa Dipakai Jaga Stabilitas Ekonomi Hadapi Corona


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


