JAMBERITA.COM- Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong Dana Desa dimanfaatkan dalam program Padat Karya Tunai untuk menopang ekonomi Desa menghadapi penyebaran wabah Covid 19.
Dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terciptanya ekonomi masyarakat di pedesaan, maka Dana Desa wajib digunakan untuk padat Karya tunai dengan skema swakelola.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) Provinsi Jambi Luthpiah membenarkan adanya intruksi tersebut untuk membantu ekonomi masyarakat dalam penanganan Covid 19.
"Iya karena instruksi Presiden untuk menjaga stabilitas perekonomian desa, maka ditekankan pemakaian Padat Karya Tunai yang perputaran uang di desa semakin maksimal," ujarnya , Minggu (22/3/2020).
Padat Karya tunai dimaksudkan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat pra sejahtera di desa yang menganggur dan kelompok marginal lain untuk terus mendapatkan upah dalam pekerjaan di program itu. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan ekonomi di tingkat pedesaan di tengah membawa banyak penyakit yang disebabkan virus Corona tipe baru di Indonesia.
"Padat Karya Tunai itu sistem swakeloka, pekerjanya orang desa itu sendiri terutama untuk masyarakat miskin," jelasnya.(afm)
Polemik Jalan Padang Lamo, Ansori : Bakri-Edi Sama sama Berjuang, Jangan Diadu, Gek Blunder!
Abun Yani : Posbankum Jambi Harus Jadi Solusi Konflik Lahan Warga vs Korporasi untuk Keadilan!
Waka II DPRD Jambi Dukung Posbankum Desa : Saya PDIP, Dukung Ini Agar Masyarakat Melek Hukum
Cegah Terpapar Virus Covid 19, Mes Jambi Disemprot Disinfektan
Hari Isra Mi'raj, SAH : Mari Jadikan Sholat Sebagai Parameter Amal Ibadah
Apresiasi Pemprov Jambi, Ketua DPRD Harap Satgas Covid 19 Bekerja Cepat


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


