JAKARTA- Pemerintah DKI Jakarta menutup sementara 17 destinasi wisata. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan arahan untuk penutupan selama dua pekan untuk desinfeksi pencegahan virus corona baru atau COVID-19.
Langkah penutupan itu mengikuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Coronavirus Disease (COVID-19). Penutupan berlaku mulai hari ini, Sabtu sampai Jumat, 14 - 27 Maret 2020.
Unit Pengelola Museum Kesejarahan Jakarta yang menaungi empat museum, yakni Museum Sejarah Jakarta atau Museum Fatahillah, Museum Joang '45, Museum Prasasti, dan Museum M.H. Thamrin, akan melakukan desinfeksi, terutama pada sarana dan prasarana yang sering disentuh. Misalnya loket penjualan tiket, meja, kursi, gagang pintu, pegangan tangga, komputer, toilet, wastafel, dan sebagainya. "Desinfeksi juga dilakukan pada koleksi museum yang bisa disentuh," kata Kepala Unit Pengelola Museum Kesejarahan Jakarta, Sri Kusumawati.
Selain Jakarta, Pemerintah Kota Surakarta juga telah menerapkan langkah untuk mengantisipasi persebaran virus corona. Wali Kota Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo meliburkan sekolah, menutup sejumlah destinasi wisata, serta kegiatan yang mengundang keramaian ditunda atau dibatalkan.(sumber: tempo.co)
AXA Mandiri Ajak Masyarakat Tetap Sehat di Tengah Melonjaknya Kembali Covid-19
Kemenkes minta masyarakat segera vaksinasi penguat tingkatkan imunitas
Achmad Yurianto: Tiga Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh dan Boleh Pulang
Buka Rakernis SDM Polri, Jendral Pol Idham Azis: Kedepankan Prinsip BETAH


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


