Ini Dasar Pertimbangan Jaksa Berikan Tuntutan Pada Elhelwi dkk



Kamis, 05 Maret 2020 - 14:34:46 WIB



JAMBERITA.COM- Terdakwa kasus suap RAPBD 2017-2018 Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dituntut jaksa 5 tahun penjara dengan denda 50 Juta rupiah. Tuntutan ini diberikan atas dasar pertimbangan jaksa kepada terdakwa.

"Yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Febi Dwiyandos, Kamis (5/3/2020).

Ia menyebutkan, untuk yang meringankan sendiri adalah para terdakwa sendiri baru pertama kali berurusan dengan hukum. Para terdakwa juga berlaku secara sopan selama persidangan.

"Terdakwa juga menyesali perbuatan yang telah dilakukan serta sudah mengembalikan sebagian uang hasil suap tersebut," tandasnya. (am)





Artikel Rekomendasi