JAMBERITA.COM- Terdakwa kasus suap RAPBD 2017-2018 Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi dituntut jaksa 5 tahun penjara dengan denda 50 Juta rupiah. Tuntutan ini diberikan atas dasar pertimbangan jaksa kepada terdakwa.
"Yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Febi Dwiyandos, Kamis (5/3/2020).
Ia menyebutkan, untuk yang meringankan sendiri adalah para terdakwa sendiri baru pertama kali berurusan dengan hukum. Para terdakwa juga berlaku secara sopan selama persidangan.
"Terdakwa juga menyesali perbuatan yang telah dilakukan serta sudah mengembalikan sebagian uang hasil suap tersebut," tandasnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Breaking News!!! Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa dan Hakim yang Tangani Kasus Cabul Dilaporkan Ke Komisi Kejaksaan dan Yudisial


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



