JAMBERITA.COM - Fajar Rudi selaku Asisten Pidana Umum Kejati Jambi dalam konferensi pers, Senin (2/3/2020) menyebutkan bahwa dalam vonis Hakim saat menangani perkara ini setuju bahwa telah terjadi tindakan pencabulan.
Hanya saja, hakim berpendapat tidak ada bukti kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan Ambo Lang selaku terdakwa kepada 6 anak yang menjadi korban.
"Hal ini kami sangat tidak setuju. Karena ancaman kekerasan ataupun kekerasan itu sendiri tidak mesti harus secara fisik. Menurut kami dengan pemberian uang Rp. 2000 itu sendiri merupakan sebuah ancaman untuk mau melakukan atau tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua ataupun keluarga," katanya.
Ia mengatakan, makanya didalam memori kasasi yang diajukan sebesar 25 lembar ini lebih menekankan kepada teori tentang kekerasan itu sendiri. Selain itu, pihaknya yakin anak-anak tersebut tidak mungkin bisa menikmati hal seperti itu.
"Ditambah lagi juga anak-anak itu secara gamblang berikan keterangan didalam persidangan terhadap apa yang dilakukan pelaku. Sangat tidak mungkin anak berusia 9 - 11 tahun itu bisa merekayasa sedemikian rupa untuk memberikan pernyataan kecuali itu memang dialami," tandasnya. (am)
Hadiri Rapat Persiapan Proyek KBPU, Ini Kata Kadis PUPR Provinsi Jambi
Pelaksanaan Kegiatan TA 2020 Di PUPR Provinsi Jambi Dipercepat
Komisi IX DPR RI Kunker Provinsi Jambi, Saniatul Latifah: Kita Usahakan DAK Naik
Aksi Unjuk Rasa Warga Minta 19 Petani Sungai Jerat Bahar Selatan Dibebaskan
SAH Kawal Implementasi Perluasan Manfaat Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Indonesia
Bunda PAUD Provinsi Jambi Serahkan Piala Bergilir Dalam Kegiatan IGTK


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


