JAMBERITA.COM, MUARA SABAK - Pendapatan pajak dari retribusi sarang burung walet di Kabupaten Tanjabtim cukup memuaskan. Sebab, untuk tahun 2019 yang lalu penarikan retribusi sektor pajak dari usaha ini mengalami peningkatan dari target yang telah ditetapkan Pemda.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Tanjabtim, Nusirwan melalui Kabid Pendapatan, Inossanto Sudigdo, SE saat diwawancarai terkait hal tersebut mengatakan, untuk target penarikan pajak sarang burung walet pada tahun 2019 yang lalu yaitu sebesar Rp 100 juta, dengan realisasi Rp 106 juta atau 106 persen.
"Dari bulan Januari-November 2019 sebesar Rp 85 juta lebih yang terserap, ditambah bulan Desember 2019 sebesar Rp 20 juta lebih. Dengan begitu dari target yang ditetapkan, PAD sektor pajak sarang burung Walet Over Target," ujarnya.
Selain itu, ada Tiga Kecamatan di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung dengan potensial pajak waletnya yang cukup besar, yakni Kecamatan Sadu, Mendahara dan Nipah Panjang.
Inos juga mengutarakan, terkait keberhasilan penarikan retribusi pajak sarang burung Walet ini tentunya juga tidak terlepas dari kerjasama yang baik dari timnya yang telah berupaya maksimal dengan segala perencanaan yang matang dari awal tahun 2019.
"Saya sangat mengapresiasi kerja baik dari kami serta penerapan konsep yang juga berjalan dengan baik serta membuahkan hasil yang baik juga seperti ini," ucapnya.
Inos juga menjelaskan, untuk tim yang ada di lapangan sendiri terdiri dari Dua tim di setiap Satu Kecamatan dengan Dua orang di setiap timnya.
Sementara itu untuk pola kerja tim ini pun sudah diatur, yaitu harus fokus di Satu Kecamatan hingga tuntas terkait persoalan retribusi pajak tersebut.
"Selain itu juga, kalau biasanya kami turun Satu tahun sekali, sekarang kita buat 2-3 kali turun dalam setahun," jelasnya.
Keberhasilan ini juga terlihat dari data penarikan pajak Walet pada tahun 2018 silam, yakni dari target Rp 100 juta, yang terealisasi hanya 75 persen atau sebesar Rp 75 juta.
"Jadi PAD kita di sektor Walet sudah mengalami peningkatan. Dan ini akan terus kita tingkatkan setiap tahunnya," terangnya.
Sementara, lanjutnya, untuk tahun 2020 ini, Pemkab Tanjabtim menambah target penarikan retribusi pajak sarang burung Walet menjadi sebesar Rp 120 juta. Terhitung bulan Januari retribusi pajak Walet yang sudah terkumpul sekitar Rp 8 juta untuk di Dua kecamatan.
"Dengan adanya penambahan target, Insya Allah kami optimis akan tercapai target," paparnya.
Untuk diketahui, ada sekitar 300 pengusaha sarang burung Walet di Kabupaten Tanjabtim, tersebar di 11 kecamatan. Pajak yang ditarik sebesar 5 persen dari penghasilan per pengusaha sarang Walet. (hrd)
Duka Teluk Nilau adalah Duka Kita: Pesan Haru Waka III DPRD Jambi FZ Saat Sambangi Korban Kebakaran
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Rancangan Perbup Tentang Perjalanan Dinas Tanjabtim
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Raperbup Sewa Kendaraan Dinas Tanjabbar
Postingan Pencemaran Nama Baik HMI oleh UK, HMI Sarolangun Siap Tempuh Jalur Hukum
Lima Rancangan Regulasi Kota Jambi Dibahas dalam Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Jambi

