JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi sudah mendatangi Bawaslu Kota Jambi untuk memenuhi panggilan klarifikasi terhadap laporan yang masuk dari 3 calon anggota PPK yang tidak lulus tahap administrasi. Ketua KPU dan Divisi Hukum yang datang untuk memberikan klarifikasi.
Ketua KPU Kota Jambi Yatno, mengatakan terhadap hal ini pihaknya serahkan kepada Bawaslu. Yang jelas, dalam proses ini pihaknya sudah lakukan kroscek dan melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mereka yang terdaftar didalam keanggotaan partai politik ini kita cek lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Memang dari hasil itu ditemukan dan mereka mendaftar di PPK," katanya.
Ia menyebutkan, terhadap laporan tersebut pihaknya sudah sampaikan kepada Bawaslu lewat klarifikasi yang dilakukan. Terkait hasilnya nanti apakah diterima atau tidak, pihaknya belum berpikir sejauh itu.
"Karena apa yang sudah kami lakukan ini sesuai tahapan dan mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.
Untuk yang masalah persyaratan, didalam PKPU sudah sangat jelas menyebutkan bahwa surat keterangan sehat itu dikeluarkan oleh puskesmas/rumah sakit. Pihaknya tidak ada perbedaan penafsiran terhadap persyaratan ini.
"Untuk masalah ini, calon melampirkan surat keterangan sehat tersebut dari klinik. Padahal sudah sangat jelas didalam pengumuman disebutkan persyaratan tersebut," tandasnya. (am)
Edi Purwanto Kawal Ratusan Miliar Dana Pusat untuk Infrastruktur Jalan Padang Lamo Tebo & Tanjabtim
Perkuat Tata Kelola Pendidikan, FH UNJA dan Disdik Gelar Sosialisasi Kolaborasi Kewenangan Daerah
Kanwil Kemenkum Jambi Hadirkan Program Pendaftaran 1.000 Kekayaan Intelektual Gratis di 2027
Terima Laporan Terkait Rekruitmen PPK, Bawaslu Klarifikasi KPU Kota Jambi
Jumatan di Mesjid dekat RRI, Al Haris Kenang saat Kerja di RRI
Sosok Mahdan Di Mata Yunninta, Rendah Hati Dan Berpihak Pada Masyarakat Kecil
Bongkar Mafia Haji dan Umrah! Kemenhaj Rilis Hotline Pengaduan Publik



