Anggota DPRD Ini Tanggapi Rombak Pejabat termasuk Plt Dirut RSUD yang Gagal di Lelang Hingga Nonjob



Jumat, 17 Januari 2020 - 15:27:56 WIB



Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis, Doc/Jamberita.com/(17/1/2020)Foto : Arief Martaguna
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis, Doc/Jamberita.com/(17/1/2020)Foto : Arief Martaguna

JAMBERITA.COM - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis mempertanyakan standar kompeten seorang Pejabat untuk didefinitifkan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Pasalnya, Kamaludin Havis menilai drg Iwan Hendrawan sebagai Plt Direktur Utama RSUD Raden Mattaher sekaligus menjabat Direktur Pengembangan SDM Sapras drg sudah menunjukkan prestasinya.

"Masalah rumah sakit dalam pengamatan kita, Plt yang lama sudah menunjukkan beberapa prestasi," ungkapnya kepada jamberita.com Jum'at (17/1/2020).

BACA: DPRD Surati Dinas Pendidikan Minta Klarifikasi Soal Pergantian Kepsek, Tapi...

Prestasi itu, sebut Kamaludin Havis termasuk dalam meningkatkan penghasilan melalui dana BLUD yang sudah mencapai Rp125 Miliar, itu dikelola dan ditangani oleh pimpinan yang lama sudah lama yakni drg Iwan Hendrawan MARS.

"Kemudian dalam proses itu kami juga sebenarnya tanda tanya besar,? berlarut-larut pada saat itu pelaksana tugas, itu tidak didefinitifkan," tuturnya.

Kemudian berlangsungnya proses assesment lelang jabatan untuk mendenitifkan Direktur Rumah Sakit sehingga terjadilah pelantikan pada Senin (7/1/2020) lalu di rumah dinas Gubernur dan menjadi pertanyaan besar bagi mereka di Komisi IV sebagai mitra kerja rumah sakit.

"Kenapa PLT Direktur yang lama yang sudah menunjukan Prestasi, kerja serius, dibuktikan dengan fakta peningkatan BLUD dan dari sektor pendapatan parkir, ternyata yang duduk disitu selaku PLT yang ikut, kok tidak masuk 3 besar,?" tanyanya.

Bahkan sekarang, informasi yang mereka terima bahwa drg Iwan Hendrawan kini sudah dinonjobkan, ini yang mereka herankan, standar apa yang menjadi hasil assesment yang muncul tiga nama hari ini yang belum didefinitifkan tersebut.

"Ini yang kami herankan jajaran Pemprov kita, standar apakah untuk mengangkat dan menempatkan, mendefintifkan seorang pejabat yang di bidangnya dan menangani,? ini yang menjadi pertanyaan kita bahkan nonjob," ungkapnya.

Padahal pada saat pandangan akhir fraksi APBD bulan November 2019 lalu, kata Kamaludin Havis, mereka sudah mewarning Gubernur Jambi bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan itu betul-betul mengedepankan Sumber Daya manusia (SDM) yang mempunyai prestasi agar dipertahankan.

"Ya mungkin yang tidak kerja serius silakan, itu sudah kita sampaikan di pandangan akhir fraksi, tetapi karena itu wewenang eksekutif ya inilah yang terjadi saat kondisi sekarang," ujarnya.

Orang yang mempunyai SDM ditempatkan tidak menentu dan orang yang belum tentu teruji sumber daya manusianya malah menempati atau sudah ada calon calon penempatan untuk menduduki jabatan itu. "Nah ini menjadi pertanyaan kita, ini lah kondisi kita," katanya dengan tertawa.

Lebih lanjut, kata Kamaludin Havis memang kekuasaan ada di eksekutif akan tetapi apa yang dewan ingatkan dan mereka rekomendasikan seolah-olah diabaikan. Karena selaku Perwakilan Rakyat tentunya juga berkewajiban walaupun hak mengangkat memberhentikan adalah hak prerogatif seorang pimpinan.

"Ya tetapi mitra kerja kita untuk bisa membangun Jambi ini secara maksimal, juga harus mendengarkan masukkan, dorongan, kemudian kajian dari pada dewan sehingga penganggaran yang kami anggarkan untuk bisa menopang kegiatan ataupun wewenang yang ada di itu berjalan dengan maksimal," tegasnya.

Jangan nanti setelah diberikan anggaran yang sangat besar tetapi pengelola nya tidak tahu kemana dana itu dikelola untuk kesejahteraan masyarakat Jambi, makanya kata Kamaludin Havis pihaknya mengingatkan kembali kepada eksekutif dan jajarannya jangan mengabaikan masukan dewan.

"Kami ingatkan kembali, jangan mengabaikan masukan masukan dewan tentang masukan dalam menempatkan pejabat, walaupun itu hak prerogatif,"pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi