JAMBERITA.COM- Dalam rangka menyikapi kondisi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang telah terkena musibah banjir pada awal tahun 2020 dan mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk diantaranya dokumen/ surat-surat kendaraan, maka Sie BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan BPKB Bencana Banjir, di Gedung Biru Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ini dengan tujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan/ prioritas/khusus terhadap masyarakat yg BPKB nya rusak/hilang akibat banjir, sehingga dpt terlayani dengan cepat.
Adapun persyaratan penerbitan BPKB rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang rusak baik BPKB yang rusak masih ada, foto kopi KTP pemilik, Cek Fisik asli kendaraan, foto kopi STNK.
Sedangkan untuk persyaratan penerbitan BPKB Hilang antara lain Laporan Polisi dan Berita Acara Pemeriksaan dari Polres, Foto kopi STNK dan KTP Pemilik, Iklan 3 media yg berbeda dengan tenggang waktu 1 minggu masing2 media, Cek fisik kendaraan asli, dan Kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan.(*/sm)
BKPRMI Desa Kasang Pudak Galang Dana Untuk Korban Bencana Di Sulbar
Banjir di Sebagian Wilayah Jambi dan Hujan, Begini KPU Pastikan Keamanan Logistik dan TPS
5 Hari Dilanda Banjir Warga Baru Dapat Bantuan Dari TNI Polri
Tes Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Tunggu Perpres Jokowi
ICW: Perpres Dewan Pengawas KPK Makin Menghambat Berantas Korupsi
Perpres No. 84/2019: Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Jadi Rp3,6 Juta-Rp47,5 Juta


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



