JAKARTA-Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menambah daftar panjang kesesatan pemerintah dalam mendukung kerja pemberantasan korupsi.
"Sebab, Perpres itu mengatur tentang teknis kerja dari Dewan Pengawas KPK yang kita pandang merupakan penghambat utama kerja penindakan KPK di masa mendatang," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tempo, Minggu, 5 Januari 2020.
Kurnia menuturkan segala tindakan pro justisia KPK ke depan akan melambat karena mesti melalui izin Dewan Pengawas KPK. "Jadi, instrumen hukum apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah, sepanjang bukan Perpu KPK, penilaian kami tetap sama, yakni pemerintah memang ingin merusak sistem yang selama ini sudah berjalan baik di KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Perpres tentang struktur organisasi di dalam Dewan Pengawas KPK ini diteken Jokowi pada 30 Desember 2019. Seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara pada Sabtu, 4 Januari 2020, Perpres ini menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat." Begitu bunyi pasal 1 ayat 2-3 pada Bab I tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi.
Perpres No. 84/2019: Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Jadi Rp3,6 Juta-Rp47,5 Juta
Konflik di Perairan Natuna, Pemerintah Tegas Sekaligus Prioritaskan Diplomatik Damai
Garuda Select II Mulai Berlatih di Italia, Hadapi Inter dan Juve
Banjir di Jalan Tol Cipali, Menhub Klaim Karena Tambang Galian C
Di Bukit Duri, Anies Dengar Curhatan Warga Sambil Makan Lontong


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



