Jual Tanah Milik Desa, Mantan Kades Seling Merangin Jambi Syafri Resmi Ditahan



Rabu, 20 November 2019 - 18:34:21 WIB



JAMBERITA.COM - Mantan Kades Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Jambi M Syafri Syahroni resmi ditahan Kejaksaan Negeri, Rabu (20/11/2019).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan penahanan tersangka atas nama Syafri dalam perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2018 lalu.

"Tersangka Syafri dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah Kas Desa (TKD)/Aset Desa pada Desa Seling Kec. Tabir Kab. Merangin Tahun 2018 yaitu, Kebun Sawit Blok 17. Nomor Kavling 81 Desa Bungo Tanjung," ujarnya.

Kasus berawal, berdasarkan Laporan Pengaduan dari Masyarakat Desa Bungo Tanjung, Kec. Tabir Kab. Merangin telah terjadi Penjualan Tanah Kas Desa/Aset Desa yaitu Desa Seling berupa Kebun Sawit sebanyak 2 buah Kavling tanah, seluas 19.670 M2 yang terletak di Desa Bungo Tanjung Kec. Tabir Kab. Merangin.

"Selanjutnya diteruskan oleh Bidang Intelijen kejaksaan untuk ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : Prinops -02 / N.5.14 / Dek. 3 / 07 /2019 Tanggal 08 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Haryono," sebutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar M. Syafri Syahroni Mantan Kepala Desa pada Desa Seling telah menjual Tanah Kas Desa yang terletak di Blok 17 No. 81 sebanyak dua buah Kavling, tanah seluas 19670 M2 di Desa Bungo Tanjung kepada Abu Jalal seharga Rp155.000.000.

"Uang hasil dari penjualan tanah Kas Desa telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan aturan hukum : Peraturan Bupati No. 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Tanah Kas Desa, UURI No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 2 dan Pasal 3 UURI No. 31 Tahun 199 Jo UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Telah ditemukannya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Tim Sprint LID Intelijen sependapat untuk menaikkan Status ke Tahap Penyidikan," katanya.

Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan Fisik kesehatan oleh Tim Medis dari Puskesmas Dinas Kesehatan dan langsung dibawa ke Lapas kelas 2 Bangko untuk dilakukan Penahanan. "Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka Kejaksaan Negeri Merangin berjalan dengan tertib lancar tanpa hambatan," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi