JAMBERITA.COM - Tiga terdakwa dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah akan menjalani sidang pembuktian pada 26 November mendatang.
Keputusan ini diambil setelah tidak ada keberatan dari penasehat serta terdakwa atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK.
Dalam sidang lanjutan itu nanti, Hakim meminta saksi yang dihadirkan harus jelas pengelompokannya. Dan juga hakim meminta saksi yang dihadirkan harus lebih dari 8, mengingat saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa hampir 60-an orang. "Sidang kita lanjutkan pada 26 November," sebut hakim ketua.
Hakim juga nanti akan berusaha mencari jadwal yang lebih bagus. Karena memang Hari Selasa memang banyak sidang yang sama. "Nanti akan diatur yang lebih baiknya," sebut hakim sembari ketuk palu menutup sidang. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Pertemuan Dengan Asrul Di Pesawat, Asiang : Ssssttt, Ada KPK
Sidang Perdana Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah, Jaksa Sebut Nama Apif dan Dodi Irawan


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


