JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan Asiang terkait kasus suap RAPBD 2018 hadirkan beberapa saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi, Selasa (12/11/2019).
Beberapa saksi itu, mulai dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, dan 3 anggota DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, Muhammadiyah dan Zainal Abidin.
Zainal Abidin sembari tersenyum menyampaikan, bahwa kasus yang menjerat mereka merupakan sistem yang sudah mengalir, artinya apabila masih ada yang belum mengakui dirinya merasa bingung.
"Artinya kami masuk bagian dari sistem, gimana lagi ya, kalau ada kawan kawan tidak mengakui, saya nggak tahulah tugas penyidik kpk lah kan," ujarnya.
Zainal sendiri telah mengakui bahwa dirinya sudah mengembalikan uang suap tersebut sebesar Rp380 juta. "Iya jadi kita koperatif lah kan," tuturnya.(afm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Tiba di PN Tipikor, Zola Dirangkul Effendi Hatta dan Minta Difoto
Dilimpahkan ke Pengadilan, Effendi, Zainal dan Muhammdiyah Tunggu Jadwal Sidang


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


