Dilimpahkan ke Pengadilan, Effendi, Zainal dan Muhammdiyah Tunggu Jadwal Sidang



Senin, 11 November 2019 - 16:39:15 WIB



JAMBERITA.COM- Kasus suap ketok palu memasuki babak baru. Setelah Joe Fandi alias Asiang menjalani sidang, kini tiga tersangka lainnya siap siap menjalani masa persidang di Pengadilan Tipikor PN Jambi.

Tiga tersangka tersebut yakni Effendi Hata, Muhammadiyah dan Zainal Abidin. Kasus ketiga mantan dewan ini
resmi dilimpahkan Senin (11/11/2019), sekira pukul 15.00 WIB.

Berkas sendiri sudah bisa dikatakan lengkap, namun untuk jadwal masih menunggu keputusan majelis hakim. 

Penyidik KPK Iskandar Marwoto mengatakan, berkas ketiganya sudah diserahkan langsung kepada Pimpinan PN Jambi.
"Sudah kita serahkan, berkas ketiganya nanti akan disidangkan Efendi Hatta, Muhammadiyah, dan Zainal Abidin. Mungkin satu mingguan lagi sudah bisa disidangkan," ungkap Iskandar. (*/sm)



Artikel Rekomendasi