JAMBERITA.COM- Kasus suap ketok palu memasuki babak baru. Setelah Joe Fandi alias Asiang menjalani sidang, kini tiga tersangka lainnya siap siap menjalani masa persidang di Pengadilan Tipikor PN Jambi.
Tiga tersangka tersebut yakni Effendi Hata, Muhammadiyah dan Zainal Abidin. Kasus ketiga mantan dewan ini
resmi dilimpahkan Senin (11/11/2019), sekira pukul 15.00 WIB.
Berkas sendiri sudah bisa dikatakan lengkap, namun untuk jadwal masih menunggu keputusan majelis hakim.
Penyidik KPK Iskandar Marwoto mengatakan, berkas ketiganya sudah diserahkan langsung kepada Pimpinan PN Jambi.
"Sudah kita serahkan, berkas ketiganya nanti akan disidangkan Efendi Hatta, Muhammadiyah, dan Zainal Abidin. Mungkin satu mingguan lagi sudah bisa disidangkan," ungkap Iskandar. (*/sm)
Zumi Zola Bakal Dihadirkan di Sidang Asiang bersama 3 Mantan Anggota Dewan Ini
Tukang Bagi Uang Ketok di APBD 2017, Kusnindar Akui Sering Ditagih Anggota Karena Uang Kurang
Ditanya Jaksa Kenapa ke Saipudin Cari Info Korum, Kusnindar: Di DPRD Tembok Saja Bisa Bicara
Kusnindar Blak-blakan di Sidang Sempat Disuruh Cek Man Untuk Tutup Mulut soal Uang Ketok Palu
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
