Pemprov Jambi Sudah Rujuk 43 Pasien Tidak Mampu, Ini Tujuan Rumah Sakitnya



Senin, 04 November 2019 - 13:42:31 WIB



Salah satu pasien yang sudah mendapatkan rujukan saat melengkapi administrasi di Dinkes Provinsi Jambi
Salah satu pasien yang sudah mendapatkan rujukan saat melengkapi administrasi di Dinkes Provinsi Jambi

JAMBERITA.COM - Terhitung dari Januari sampai dengan November 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah merujuk 43 pasien tidak mampu.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Jambi Halid mengatakan pasien tersebut merupakan pasien dari rujukan rumah sakit Provinsi, seperti misalnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher.

"Mereka yang dirujuk itu memang dari pasien tidak mampu," ungkapnya, saat dijumpai Jamberita.com, Senin (4/11/2019).

Artinya juga mereka yang dikirim tersebut memang yang tidak bisa ditangani lagi di rumah sakit Provinsi Jambi sehingga ditindaklanjuti ke rumah sakik nasional, contohnya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo RSCM Jakarta.

"Selama ini ya, ke RSCM itu ada 18 pasien, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan kita 10 orang, Rs Kanker Dharmain 7 orang, RS M Husein Palembang 5 orang, dan RS Djamil Padang 4 orang," terangnya.

Rujukan pasien itu didanai oleh dana yang memang disiapkan Pemprov Jambi melalui Dinkes khususnya bagi pasien yang tidak mampu serta melengkapi syarat administrasi.

"Dana pendamping itu ketika mereka dirujuk itu dibiayai, satu orang untuk pasien dan satu orang bagi pendamping pasien, uang makan Rp150 ribu perhari selama maksimal 30 hari, penginapan juga sama Rp150 ribu," jelasnya.

Syarat yang dilengkapi untuk mendapatkan dana dukungan jamkesda berupa dana pendampingan pasien dan keluarga pasien rujukan ke RS Nasional tersebut memiliki, Fotocopy (Fc) Kartu BPJS, Penerima Bantuan Iauran (BPI) dari Pemerintah atau mandiri kelas 3.

Fc KTP pasien, Fc KTP pendamping, Fc KK, Fc Rujukan RS Raden Mattaher. Fc Rujukan BPJS, SKTM dari Lurah di ketahui Camat, Rekomendasi Dinas Sosial Kab/Kota yang menyatakan tidak mampu, Rekomendasi Dinas Kesehatan Kab/Kota yang menyatakan tidak mendapat bantuan dana pendampingan.

"Terakhir, surat kontrol ulang, kalau pasien ulangan, terutama bagi masyarakat yang berdomisili di Provinsi Jambi," tandasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi