Sidang Perdana 47 Tersangka SMB dengan Pembacaan Dakwaan Digelar



Rabu, 16 Oktober 2019 - 18:58:36 WIB



JAMBERITA.COM - Sidang perkara kasus pengerusakan terhadap barang atau orang yang dilakukan oleh 47 orang tersangka dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (16/10/2019).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra II dan Ruang Kartika dan Ruang Tirta dengan agenda pembacaan Dakwaan.

Adapun nama-nama para terdakwa yaitu, Triyono Bin Sutejo, Suratno Bin Sudarjo, Sardi Bin Sanmulya, Rohali Bin Cato, Renson Purba Anak dari Antonius Purba, Pitunda Bin Tampang Pelinda, Misdi Bin Suharto, Johanes Paham Ginting Als Yohanes Als Opung anak dari Kolah Ginting.

Fitriadi Als Adi Bin Mualam, Tomi Syahrial Arifin Bin Ardit, Davit Yudianto Bin Mat Ali, Darjo Bin Darso, Betilas Bin Melayang, Gatot Santoso Bin Sukamto, Rantau Winarso Als Wiwin Bin Sarjimin, Kewat Bin Basri, Rusdi Bin Santurji, Jemakun Bin Wanto, Nyandang Bin UHA, Andi Pratama Bin Andi Bin Sulardi.

Sodirin Als Dirin Bin Samsudin, Ngadimin Bin Darso, Slamet Heryanto Als Slamet Bin Lasno Wiyono, Sumi Bin Sril, Sugiyo Als Pak De Giyo Als Pak Giyo Bin Suwarjo, Bujang Putih Als Sungai Bungo Als Syukur, Deny Oktara Bin Rozak, Bagus Dwi Cahyono Als Eko Prasetyo Bin Juari, Umar Dani Alamsyah Bin Sujiman, Bangun Pangastuti.

Usman Elpi Bin Alpi Syahrim, Danres Sinullingga Bin Adit, Yanto Bin Sukino, Dadang Surajat Bin Nuryadi, Arif Syaifudin Bin Poniran, Atim als Munir Bin Daip, Irfan Suhandi Bin Suhadi, Dedi Irama Als Dedi Bin Nasir, Fauzan Saputra Bin Ronorejo, Deli Fitri Ika Sari.

Johanes Nainggolan anak dari Multer Nainggolan,Abdurrahman Sayuti Als Dorman Sihuti Als Juki Bin Tungkah Buah, Juprianto Bin Muslim, Muslim Bin Marsudi, Selamat Rusyanto Bin Kastarja, Swarno Als Sarno Bin Wartaja, Wahid Bin Muslimin Bin Qusriono.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut Majelis Hakim dan Penitera yaitu, Victor Togi R, SH.MH., Arpan Yani, SH., Srituti Wulansari, SH, Morailam Purba, SH., Patoni, SH, Romi Sinatra, SH., Lili Evelina, SH, Alex, SH, Evelin, SH, Yosep (Panitera), Samsul (Panitera) dan Munes (Panitera).

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi dalam perkara tersebut yaitu, Noraida Silalahi, SH.MH., Rosita, SH., Yusmawati, SH. Aster Nababan, SH. M. Zuhdi, SH. Yuriswandi, SH. Dian, SH. dan Nilma, SH.," terangnya.

Sedangkan Penasehat Hukum dari para terdakwa yaitu Romel DKK, pada permulaan Sidang Ketua Majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum kemudian Ketua Majelis memeriksa identitas para terdakwa yang didasarkan pada surat dakwaan dan berkas perkara.

"Kemudian dibenarkan oleh para terdakwa bahwa identitas tersebut benar dialah orangnya sehingga tidak terjadi error inpersona," katanya.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim meminta Penuntut Umum membaca surat dakwaan para terdakwa kemudian setelah selesai Ketua Majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah mengerti dengaan surat dakwaan tersebut, lalu dijawab oleh terdakwa, sudah mengerti.

"Terhadap para terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan melanggar pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 160 KUHPidana dan pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 160 KUHPidana," ujarnya.

Majelis hakim menetapkan/menunda sidang pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 dengan agenda Eksepsi dan pemeriksaan saksi-saksi dan bahwa persidangan selesai. "Para terdakwa langsung dibawa ke Sel Tahanan Pengadilan Negeri Jambi untuk persiapan kembali ke Sel Tahanan Polda Jambi," tegasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi