Belum Ada Perubahan Kelembagaan Didalam UU, Bawaslu RI: Penanggung Jawab Akhir Adalah Kami



Rabu, 16 Oktober 2019 - 13:48:39 WIB



JAMBERITA.COM - Meskipun nomenclatur penamaan lembaga pengawasan didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 belum berbentuk Bawaslu, tetapi sepertinya hal itu bukan sebuah alasan untuk Bawaslu daerah tidak bisa menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal ini ditekankan oleh Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar ketika ditemui, Senin (14/10/2019) malam.

Ia mengatakan, karena didalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu konteks nya sebagai penanggung jawab adalah Bawaslu ditambah bahwa memang UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengadopsi UU Nomor 15 Tahun 2011. Diperkuat oleh aturan Permendagri terbaru yang menyebutkan bahwa yang menanda tangani NPHD itu adalah Bawaslu.

"Intinya Bawaslu daerah sudah memiliki mandat secara dikresi untuk menandatangani NPHD tersebut. Ditambah lagi kami sudah keluarkan Surat Edaran memberi mandat kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menandatangani NPHD. Itu adalah bagian dari tugas kami sebagai penanggung jawab akhir," katanya.

Ia menyebutkan, masalah yudicial review yang masih berjalan mengenai nomenclatur, ini hanya merupakan sebuah pandangan dari undang-undang saja. Namun, untuk dilihat secara holistik dan konteks undang-undang sendiri secara normatif sudah diatasnamakan Bawaslu. Meskipun yudicial review ataupun revisi undang-undang belum selesai, tetap Bawaslu punya kewenangan untuk itu karena pengawasan merupakan perintah undang-undang. "Tetap saja kami berharap proses yudicial review maupun revisi undang-undang tersebut akan segera diselesaikan," ujarnya.

Malahan menurutnya, Bawaslu daerah akan bermasalah ketika tidak melakukan fungsi pengawasan tersebut. Karena mereka semua sudah dilantik dan disumpah untuk melakukan pengawasan dengan dibiayai negara. "Intinya mau itu selesai atau tidak, fungsi pengawasan tetap jalan. Karena penanggung jawab akhir adalah kami," sebutnya.

Untuk diketahui, meskipun belum ada perubahan nomenclatur penamaan lembaga Panwaslu menjadi Bawaslu didalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sudah ada 2 daerah di Jambi yang menanda tangani NPHD, 2 daerah ini adalah Bungo dan Tanjung Jabung Timur. (am)



Artikel Rekomendasi