JAMBERITA.COM - Polda Jambi memenangkan sidang Praperadilan terkait gugatan Ubedilah Alias Ruben Bin Winarno salah satu anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Jambi Selasa (17/9/2019). Hakim menolak praperadilan yang dilayangkan Ubedilah.
Sebelumnya, Ubedilah alias Ruben ini salah satu anggota SMB yang ditetapkan tersangka pasca kerusuhan di Distrik VIII waktu lalu. Tidak terima dengan status tersangka makanya Ia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Ubedillah menggugat penetapannya sebagai tersangka pasal 160 KUHPidana atau pasal 363 KUHPidana atau pasal 1 dan 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Dalam surat gugatannya, menyatakan tidak sah berdasarkan atas hukum dan penetapan tersangka A Qup tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Dari delapan gugatan adalah terkait perintah agar tergugat menghentikan penyidikan terhadap penggugat, memulihkan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Kemudian menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
Hakim Partono dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan perbuatan pemohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membebankan biaya perkara pemohon nihil.(afm)
Usung Tema Soliditas, Sinergisitas dan Netralitas Prodi, Pengurus HMP HPI UIN STS Jambi Dilantik
Setelah Diuji Kesesuaian, Pejabat Pemprov Jambi Bakal Dievaluasi Menpan RB
Aksi Puluhan Sopir Dum Truk, DPRD Pinta SPBU Layani Pembelian Solar Subsidi
Puluhan Dum Truk Berjejer di Perkantoran Gubernur Jambi, Korlap: Ini Permohonan Rakyat Kecil
Rapat Penanganan Karhutla, Kapolda Jambi: Rubah Pola Pencegahan
Bentuk Kepedulian Dampak Karhutla, DPC PKB Tebo Bagi-Bagi Masker ke Warga dan Siswa MI
Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM, Dorong Pengurangan Pengangguran

