Beraksi di Tanjabbar, Komplotan Rampok Dihadiahi Timah Panas



Selasa, 17 September 2019 - 16:34:38 WIB



JAMBERITA.COM - Komplotan rampok sarang walet dihadiahi timah panas usai menjalankan aksi mereka di Jalan Lintas Tungkal - Jambi.

Kawanan bandit bersenjata itu dihadiahi timah panas pada bagian betis karena berusaha melawan saat jajaran Kepolisian Resort Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi berusaha membekuk komplotan perampok Rumah Walet yang sudah beraksi berulang kali di sejumlah wilayah dalam Provinsi Jambi, dan kembali mengulang aksinya di Jalan Lintas Tungkal - Jambi, RT 02 Desa Muntialo, Kecamatan Betara, pada Selasa, 3 September 2019 lalu.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP ADG Sinaga SIK, mengatakan kronologis penangkapan komplotan tersangka, AA, MA, NA, RA, MJ, SK, dan HF, berawal dari laporan korban pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah sarang burung walet milik korban pada Selasa, 3 September 2019 sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban pencurian dengan kekerasan (Curas) Mujimun dan Ahau pemilik walet mengalami kerugian sebanyak 2,3 kg sarang burung walet yang diperkirakan mencapai nilai ratusan juta rupiah.

Menindaklanjuti laporan korban Mujimun, polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga tersangka di wilayah Kecamatan Betara pada Rabu, 11 September 2019.

Setelah melakukan pengembangan, polisi bersama Jajaran Direskrimum Polda Jambi kembali berhasil mengejar 4 tersangka lain, selang tiga hari berhasil dibekuk pada Jumat, 13 September 2019.

"Saat penangkapan ini ada empat tersangka yang terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan," kata Kapolres Tanjabbar, AKBP ADG Sinaga, SIK di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (17/9/2019).

Selain 7 tersangka yang ditahan, polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap BD pelaku lain yang diduga menjadi penadah barang curian hasil komplotan perampok ini.

Disinyalir komplotan ini sudah berkali-kali melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi lain yang tersebar di wilayah provinsi jambi.

Bersama para tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) dua pucuk senpi rakitan yang dipergunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti para korbannya.

Dua senpi rakitan jenis pistol itu sempat dikubur pelaku untuk mengelabui petugas saat penangkapan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun kurungan penjara. (Henky)




Tagar:

# TANJABBARAT

Artikel Rekomendasi