JAMBERITA.COM - Pemprov Jambi menghimbau seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SMA/SMK/SLB memperlambat jam kegiatan belajar mengajar dan mempercepat siswa untuk pulang ke rumah masing-masing.
Berdasarkan data ISPU terpantau di Kota Jambi 12 September 2019 pukul 15.00 pada katogori tidak sehat untuk parameter PM 10. "SMA/SMK/SLB Kota Jambi Besok, Jum'at, 13 September 2019, masuk sekolah Jam 09.00, pulang 11.00 WIB," ungkap Karo Humas Provinsi Jambi Johansyah, Kamis malam (12/9/2019).
Sehubungan dengan kondisi kualitas udara tersebut kepada satuan pendidikan yang terdampak agar kepala satuan pendidikan bersama pengawas pembina aktif memantau informasi perkembangan kondisi kualitas udara di Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat.
"Kurangi aktivitas diluar ruang kelas, gunakan masker pelindung, tidak melakukan pembakaran sampah dan lahan serta menginformasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah dan lahan yang dapat memperburuk kondisi udara," terangnya.
Pemprov Jambi juga menghimbau agar dapat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menyiapkan dan mengecek kondisi ruang UKS beserta perlengkapannya sebagai Ruang Pemulihan (recovery).
"Jika kondisi kualitas udara membahayakan peserta didik kita, Satuan Pendidikan bersama pengawas pembina dapat membuat keputusan untuk, meliburkan aiswa dan atau memperlambat Jam masuk Sekolah," jelasnya.
Dengan catatan ketika siswa diliburkan, siswa diberi tugas. Guru dan TU tetap masuk. Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani, sedangkan untuk wilayah kabupaten lain menyesuaikan dengan kondisi udara wilayahl setempat.
"Untuk hari selanjutnya menunggu perkembangan kondisi udara," pungkasnya.(afm)
Perkuat Sinergi, Bupati Fadhil Arief Hadiri Rapat Kesiapsiagaan Karhutla
BMKG Jambi Rilis Prediksi Musim 2026: Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dan Lebih Panjang
WWF Indonesia Wujudkan Konservasi Inklusif Lewat Restorasi Berbasis Masyarakat di Lanskap TNBT
Mahasiswa Fisipol Unja Desak DPRD dan Pemprov Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan
Desa di Jambi Harus Mandiri, 2020 Anggarannya Naik Jadi Rp1,4 Triliun




