JAMBERITA.COM - Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, dan Aang Purnama merupakan tiga caleg pindah partai politik yang saat ini sudah dilantik dan sah sebagai anggota DPRD Sarolangun periode 2019-2024.
Pelantikan ini hanya berdasarkan surat petunjuk dari KPU RI yang menyatakan mereka bertiga ikut diusulkan dan dilantik.
Padahal, didalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 menyatakan bahwa caleg pindah partai itu harus melampirkan surat pengunduran diri ketika terpilih. Surat pengunduran diri itu tidak dilengkapi oleh 3 caleg ini.
Hal ini mengisyaratkan bahwa KPU pada posisi melanggar aturan yang sudah dibuat sendiri. Karena surat petunjuk itu mengangkangi peraturan yang sudah dibuat. Dan juga kejadian ini adalah satu-satunya terjadi di wilayah Indonesia selama proses pemilu.
Menanggapi hal itu, Ketua Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Jambi, Kemas Imron Rosyadi, mengatakan, polemik yang terjadi di Sarolangun itu sebenarnya tergantung terjemahan dari aturan yang sudah dibuat.
Menurutnya, yang pasti adalah surat petunjuk itu adalah bagian dari aturan lembaga KPU. "Hanya saja, didalam mekanisme aturan itu sendiri, aturan itu jangan sampai bertolak belakang dengan aturan diatasnya," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Selasa (3/9/2019).
Ia mengatakan, seharusnya surat petunjuk itu harus beriringan dan tidak bertentangan peraturan yang ada diatasnya. Seharusnya KPU harus mengikuti aturan yang lebih tinggi tersebut. "Jadi hal ini harus diklarifikasi dan dikaji kenapa hal ini diambil dan dilakukan," tuturnya.
Akademisi UIN STS Jambi ini menyebutkan, ada lembaga lain yang bisa memastikan hal ini benar atau salahnya terhadap aturan dan kebijakan yang diambil oleh KPU. Jadi hal ini bisa diuji kebenarannya terhadap kebijakan yang diambil. "Ini bisa menjadi jalan keluar terhadap kejadian ini," sebutnya.
"Pada intinya, jangan sampai kejadian ini menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi selanjutnya yang akan dilaksanakan," tukasnya. (am)
Viral Sumpah Dukungan Munas Golkar, Fasha Sebut Jambi Masih Aman Saja
Parpol Belum Ada yang Ajukan Ketua Defenitif, Yasir: Untuk Gerindra Baru Dijemput Besok
Belum Miliki Ruang Kerja, Ketua DPRD Sementara Ngantor di Ruang Kabag Keuangan
Yunninta: Batanghari Unggul Wujudkan Generasi Sehat dan Cerdas
Hadiri Pelantikan DPRD Tebo, Eka Marlina: Kursi PKB Naik Dari 1 Menjadi 4 Berkat Dukungan Masyarakat
Bawaslu Dapat Nafas Baru Untuk Anggaran Pilgub Setelah Permendagri Nomor 54 Tahun 2019




