JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Ismet Isnaini akhirnya dilaksanakan, Senin (2/9/2019) sekira pukul 14.30 WIB. Sidang lanjutan ini untuk mendengar keputusan apakah dilanjutkan atau tidak.
Dalam persidangan ini, Ismet Isnaini selaku pengadu hadir dalam persidangan. Sedangkan KPU Sarolangun dan KPU RI selaku teradu kembali tidak menghadiri sidang dugaan pelanggaran administrasi ini.
Pertimbangan dan kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi terhadap laporan ini untuk persyaratan materil dan formil. Untuk jangka waktu pelaporan disebut oleh majelis masih masuk dalam jangka waktu yang diatur dalam aturan yang berlaku.
Diluar itu juga mengingatkan tahapan yang dilakukan, Bawaslu tidak lagi berwenang untuk menindak karena kadaluarwa nya waktu tahapan, karena tahapan pemilu Sarolangun telah selesai.
Dengan itu, Majelis memutuskan untul laporan yang dimasukkan Ismet Isnaini tidak dapat diterima serta tidak dapat dilanjutkan kepada tahap pemeriksaan. "Dengan ini kami memutuskan untuk laporan ini tidak dapat diterima dan tidak ditindak lanjuti ke tahap pemeriksaan," kata Asnawi selaku Ketua Majelis. (am)
OSO Dapat Mosi Tidak Percaya Dari DPC, Hanura Jambi: Ketua Kami Tetap OSO
2 Kadernya Tersangkut Korupsi dan Terancam Diberhentikan jadi Anggota Dewan, Ini Kata PAN Jambi
Mengenal Yunninta Asmara, Sosok Wanita Inspiratif Batanghari
Akun Palsu Mulai Marak Sebar Kampanye Hitam di Tanjabbar, Polda Jambi: Hati-hati Ada UU ITE
Pertemuan dengan Koalisi Batal Lagi, Gubernur Ada Waktu, Giliran Ketua PAN Keluar Negeri



