2 Kadernya Tersangkut Korupsi dan Terancam Diberhentikan jadi Anggota Dewan, Ini Kata PAN Jambi



Senin, 02 September 2019 - 11:11:05 WIB



JAMBERITA.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) sepertinya harus ikhlas melihat dua anggota DPRD nya setelah dilantik dan mengucapkan sumpah langsung terancam diberhentikan.

Ini dilakukan karena anggota dewan ini merupakan tersangka kasus korupsi. Mereka adalah Fathuri untuk DPRD Muaro Jambi dan Syaipul Efrizal untuk DPRD Kerinci.

Pemberhentian sementara ini sesuai dengan petunjuk dan aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa caleg tersangka ikut dilantik dan mengucapkan sumpah janji.

Namun jika menjadi terdakww akan langsung diberhentikan sementara hingga proses hukumnya selesai.

Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Ahmad Khusaini, mengatakan, untuk dua caleg tersebut, pihaknya hanya bisa menunggu proses hukum yang berjalan. Karena untuk saat ini pihaknya tidak bisa mengambil tindakan apapun. "Nanti jika sudah putusan tetap atau inkrah, baru kami akan mengambil tindakan," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com, Minggu (1/9/2019).

Ia mengatakan, untuk bantuan hukum sendiri pihaknya tidak menyiapkan untuk kedua calegnya. Hal ini dikarenakan berdasarkan kabar yang pihaknya dapat, bahwa kedua calegnya sudah memiliki penasehat hukum sendiri.

"Karena itu sudah dipenuhi oleh kader, jadi kami hanya akan menunggu proses hukum tersebut berjalan," ujarnya.

"Terkait pemberhentian sementara itu, akan kami kaji dahulu. Karena untuk DPRD Provinsi kemarin saja tidak diberhentikan padahal juga tersangka," tutupnya. (am)



Artikel Rekomendasi