Ini Yang Menjadi Alasan Syaihu Cs Ikut Masuk Dalam SK dan Dilantik



Jumat, 30 Agustus 2019 - 17:36:27 WIB



JAMBERITA.COM - Para caleg terpilih pindah partai atas nama Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, dan Aang Purnama ikut dilantik sebagai anggota dewan periode 2019-2024.

Padahal mereka sebelumnya bisa tidak ditetapkan dan dilantik karena tidak bisa memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019.

Tetapi tetap saja mereka akhirnya dilantik hari ini, Jumat (30/8/2019) dan dinyatakan sah sebagai anggota dewan. Hal ini dikarenakan Pemprov Jambi juga mengeluarkan SK atas nama 3 orang tersebut untuk ikut dilantik.

Rahmad Hidayat selaku Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jambi mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan alasan pihaknya untuk memasukkan caleg pindah partai tersebut dalam SK.

Usulan yang disampaikan KPU Sarolangun lewat Bupati itu pihaknya kroscek satu persatu. Terkhusus 3 orang yang pindah partai ini, pihaknya pisahkan dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Hasil konsultasi ini didapatkan kesimpulan untuk menyurati KPU Sarolangun untuk meminta klarifikasi terhadap 3 caleg tersebut atas dasar apa mereka diusulkan," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan penjelasan dari KPU Sarolangun yang menyebutkan bahwa alasan 3 caleg itu diusulkan karena berdasarkan surat petunjuk dari KPU RI. Ditambah lagi atas dasar putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya yang memerintahkan untuk memasukkan caleg tersebut kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) setelah sempat dicoret sebelumnya. "Karena putusan PTUN wajib dilaksanakan, dan jika tidak kami dianggap tidak patuh terhadap hukum," sebutnya.

"Karena hal itulah pada akhirnya kami SK kan seluruh caleg terpilih sebagai anggota dewan termasuk 3 caleg pindah partai ini. Terkait masalah tidak menjalankan aturan yang dimuat dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 itu, silakan di konfirmasi langsung dengan yang bersangkutan. Karena kewenangan kami hanya sebatas meng SK kan para caleg tersebut sebagai anggota dewan," tutupnya. (am)



Artikel Rekomendasi